Sinjai - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 65,86 gram asal Negara Malaysia di Kabupaten Sinjai, Sulsel. Dalam pengungkapan itu, Polisi menangkap pengendar lintas negara bernama Muliadi, 24 tahun, di Jalan poros Sinjai - Kajang Bulukumba, Lingkungan Karampuang Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai, Sulsel, Minggu 2 Februari 2020.
Pengungkapan sabu asal Malaysia ini bermula dari adanya informasi masyarakat jika di Jalan poros Sinjai-Kajang Bulukumba, akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar.
Dari pengungkapan ini, petugas menemukan dua sachet besar yang ditaksir seberat 65,86 gram.
Sehingga petugas langsung bergerak ke lokasi kejadian dan menemukan Mulyadi tengah berdiri pinggir jalan. Karena curiga dengan gelagat Mulyadi ini, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
"Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan satu sachet sedang dalam saku Mulyadi,"kata Fatahuddin kepada Tagar, Senin 3 Februari 2020.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan kasus mencari barang haram lainya ke rumah Mulyadi di Dusun Batang, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulsel. Hasilnya, petugas kembali menemukan satu sachet sabu ukuran besar.
"Dari pengungkapan ini, petugas menemukan dua sachet besar yang ditaksir seberat 65,86 gram. Rencananya sabu ini akan diedarkan di Kabupaten Sinjai maupun Bulukumba," ucapnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Muhammad Ali membeberkan, berdasarkan pengakuan dari Mulyadi bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang yang beralamat di kampung Puyut, Kota Kinabalu, Negara Malaysia.
"Sabu ini dibawa langsung dari Malaysia dan ia mau edarkan di Sinjai. Kita masih mendalami bagaimana pelaku bisa lolos membawa sabu yang terbilang banyak itu," singkatnya.
Sementara, Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena menurutnya tidak ada kompromi bagi pelaku narkoba. Ia pun meminta agar bersama-sama memerangi peredaran narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia.
"Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelaku," tegas pria yang dikenal gemar santuni anak yatim piatu dan dhuafa ini.
Hingga saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai. Atas pebuatannya, Mulyadi dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan atau maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. []