Napi Pengedar Sabu di Makassar Ditembak

Seorang Narapidana yang baru bebas dari Lapas Pangkep ditembak polisi karena melarikan diri saat pengembangan kasus narkoba di Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari saat mengintrogasi pelaku Rifai di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Seorang Narapidana (Napi) bernama Rifai alias Yoga, 34 tahun, menjerit kesakitan saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Makassar, Minggu 2 Februari 2020, malam. Rifai ditembak karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus untuk mencari bandar sabu miliknya.

Rifai alias Yoga ini merupakan pelaku residivis kasus narkoba jenis sabu. Ia tengah menjalani bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangkep, dan malah kembali terlibat dalam peredaran barang haram narkoba di Kota Makassar, Sulsel.

"Pelaku merupakan residivis sabu, statusnya ini masih sebagai tahanan di Lapas. Usai dilakukan penangkapan dan pengembangan, Rifai ingin melarikan diri, tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga terpaksa dilumpuhkan," kata Diari Astetika saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Minggu 2 Februari 2020 malam.

Diari menjelaskan, penangkapan terhadap Rifai bermula dari Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar melakukan penangkapan terhadap empat rekannya, masing-masing inisial SU, ME, JO dan istri dari Rifai inisial NU. Ke empat rekan Rifai ini masing-masing berstatus sebagai pengguna sabu dan barang haram itu diperoleh dari Rifai.

Pelaku merupakan residivis sabu, statusnya ini masih sebagai tahanan di Lapas.

"Jadi awalnya kita tangkap tiga orang, SU, ME dan JO. Pengakuan mereka bahwa narkoba itu diperoleh dari Rifai. Sehingga Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Rifai bersama istrinya, NU di jalan Cendrawasih Kota Makassar," jelas Diari Astetika.

Dihadapan petugas, Rifai mengakui bahwa sabu yang dimiliki ke empat rekannya itu adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang yang berada di Kabupaten Gowa, Sulsel.

Sehingga, Tim Elang Sat Narkoba Polrestabes Makassar melalukan pengembangan mencari bandarnya di Gowa, namun pelaku berusaha melarikan diri ditengah perjalanan sehingga dilumpuhkan.

"Dalam pengungkapan ini, kita turut menyita barang bukti sabu sekitar 25 gram, alat hisap atau bong, sendok sabu dan timbangan elektrik.

Atas perbuatannya, Rifai dijerat pasal 112 ayat (2) dan atau 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan atau maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya. []

Berita terkait
Pencuri HP di Masjid Makassar Nyaris Diamuk Warga
Seorang pemuda inisial IM 30 tahun di Kota Makassar nyaris diamuk warga karena kedapatan mencuri handphone mahasiswa yang sedang tertidur
Asik Buat Video, Wanita Cantik di Makassar Dijambret
Asyik main handphone untuk membuat video instastory WhatsAppnya, cewek di Makassar dijambret.
Prank Drama Penculikan di Makassar Dikenakan UU ITE
Maraknya rekayasa penculikkan di kota Makassar, pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan UU ITE.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.