Modus Baru di Aceh, Sabu Dibungkus Martabak Telur

Mengelabui polisi, pengedar sabu di Aceh bungkus sabu mirip dengan martabak telur.
Waka Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan saat memberikan keterangan pers. (Foto: Tagar/Agam Khalilullah)

Lhokseumawe – Kepolisian Resor Lhokseumawe, Aceh berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan modus yang baru, kedua yang berhasil ditangkap yaitu berinisial H,34 tahun dan Y, 32 tahun merupakan warga kota setempat.

Waka Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan saat memberikan keterangan persnya mengatakan, modus yang dilakukan oleh kedua pengedar sabu tersebut, seperti bungkusan martabak telur.

Mereka ini pintar juga, jadi sabu-sabu itu dibungkus mirip sekali martabak telur.

“Dari kedua tersangka ditemukan dua ons sabu-sabu seharga Rp 106 juta, keduanya di buru oleh petugas kepolisian pada Kamis, 22 Januari 2020, hanya saja H yang berhasil ditangkap, sementara Y berhasil melarikan diri,” ujar Ahzan.

Ahzan menambahkan, meskipun sempat melarikan diri, petugas masih terus memburu tersangka itu dan akhirnya Y berhasil ditangkap di Desa Ateuk Munjeng, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Tersangka H mengaku, sabu-sabu itu merupakan miliknya dibeli dengan harga Rp 84 juta dari tersangka berinisial BA. Lalu dijual ke KC dengan harga Rp 106 juta. Tersangka BA dan KC sudah masukan dalam daftar pencarian orang.

“Mereka ini pintar juga, jadi sabu-sabu itu dibungkus mirip sekali martabak telur. Itu modus mereka mengelabui petugas, meskipun demikian berkat bantuan dari semua pihak maka berhasil diungkap,” tutur Ahzan.

Tambahnya, kedua tersangka pengedar sabu-sabu itu merupakan lintas provinsi. Mereka juga pernah beraksi di Sumatera Utara dan lain sebagainya, dengan menggunakan modus-modus yang sama

“Sekarang keduanya kita tahan dan dijerat dengan undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu pasal 114 dan pasal 112, dengan ancamam hukuman mati atau denda Rp10 milyar,” kata Ahzan. []

Baca juga: 

Berita terkait
Anggota DPR Aceh Kaitkan Ganja dengan Cengkeh
Anggota Komisi II DPR Aceh Sulaiman menilai, persoalan untuk melegalkan ganja Aceh masih terlalu dini untuk dibahas.
Ratusan Hektare Sawah di Aceh Alami Kekeringan
Kemarau panjang, ratusan hektare sawah di Kecamatan Kuta Makmur, Cot Girek dan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, mengalami kekeringan.
Jadwal SKD CPNS Kemenag Aceh Ditentukan Rabu
Jadwal tes CPNS Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh akan ditentukan pada Rabu, 5 Februari 2020.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.