Merdeka Belajar Boleh Digunakan untuk Pendidikan

Sekolah Cikal siap menghibahkan hak atas merek dagang dan merk jasa “Merdeka Belajar”, kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Mendikbud Nadiem Makarim memberikan pengarahan kebijakan penyesuaian pembelajaran pada masa pandemi Covid-19, 7 Agustus 2020 (Foto: Youtube Kemendikbud)

Jakarta - Sekolah Cikal siap menghibahkan hak atas merek dagang dan merk jasa “Merdeka Belajar”, kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Kemendikbud membolehkan siapa pun untuk menggunakan kata “Merdeka Belajar” untuk kepentingan pendidikan.

Dalam rilis tertulis Kemendikbud, Jumat, 14 Agustus 2020, disampaikan bahwa nama “Merdeka Belajar” dapat digunakan bersama selama untuk kepentingan dunia pendidikan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim yang mengusung Merdeka Belajar sebagai payung besar misi kebijakan pendidikan menyampaikan apresiasinya kepada Sekolah Cikal.

“Pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama, sehingga kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Cikal yang selama bertahun-tahun telah menggerakkan merdeka belajar dengan semangat gotong royong ke komunitas guru belajar di Indonesia dan semangat kekeluargaan terkait penggunaan nama Merdeka Belajar ini,” ungkap Mendikbud dalam bincang media secara daring.

Selanjutnya, mari kita bersama-sama kembali fokus melanjutkan misi Merdeka Belajar sesuai filosofi Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hadjar Dewantara untuk menciptakan ekosistem pendidikan nasional yang lebih sehat, berasas gotong royong dengan menghadirkan iklim inovasi sehingga mampu menghasilkan SDM unggul dan berkarakter.

Sementara, Najelaa Shihab, pendiri Sekkolah Cikal, menyatakan bahwa pihaknya memiliki visi untuk mewujudkan pendidikan Indonesia yang berkualitas, sehngga berkenan untuk menghibahkan hak atas merek Merdeka Belajar tersebut.

Selanjutnya, baik Sekolah Cikal maupun pihak lain tetap bisa menggunakan Merdeka Belajar tanpa kompensasi apapun untuk kepentingan pengembangan pendidikan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami, mempunyai visi yang sama dalam mewujudkan pendidikan Indonesia yang berkualitas dan setara, keputusan menghibahkan hak atas merek Merdeka Belajar ini kami harap akan mengakhiri polemik dan sorotan yang sempat mengemuka,” kata Najelaa.

Sekolah Cikal menggunakan Merdeka Belajar sejak 2014 melalui Kampus Guru Cikal sebagai ekosistem untuk menggerakkan perubahan pendidikan dan telah dipraktikkan dalam kurikulum, pelatihan, dan publikasi Yayasan Guru Belajar. Pada 1

Maret 2018, Sekolah Cikal mendaftarkan hak atas merek dan bukan hak paten atas Merdeka Belajar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai upaya mencatatkan dan melindungi keberlangsungan upaya pengembangan pendidikan selama ini, yang kemudian disetujui pada 2020.

Saat ini Kemendikbud telah meluncurkan lima Episode Merdeka Belajar. Pada Episode 1 Merdeka Belajar mengubah Ujian Nasional menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter, menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional, menyederhanakan rencana pelaksanaan pembelajaran, dan menyesuaikan kuota penerimaan peserta didik baru berbasis zonasi.

Merdeka Belajar Episode 2: Kampus Merdeka, memberikan kemudahan pelaksanaan pembelajaran di perguruan tinggi. Merdeka Belajar 3: perubahan mekanisme Bantuan

Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020, Merdeka Belajar 4: Program Organisasi Penggerak, dan Episode 5 yaitu Guru Penggerak. []

Berita terkait
Mudahkan Siswa, Kemendikbud Sederhanakan Kurikulum
Kemendikbud melakukan penyederhanaan kurikulum pembelajaran untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan sekolah dasar (SD)
Mendikbud Jelaskan Tujuan Kurikulum Darurat
Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan kurikulum darurat menyikapi PJJ pada masa pandemi Covid-19. Meski begitu, ia tak memaksa sekolah memakainya.
Peserta Didik Terpapar Covid-19, Bukan di Sekolah
Direktur Jenderal Pendidkan Anak Usia Dini, Dasar dan Menenagah Kemendikbud menegaskan bahwa peserta didik terpapar covid bukan di sekolah.