Advertorial - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim ingin mengurangi beban guru, orang tua dan peserta didik dalam proses belajar mengajar selama pandemi Covid-19. Oleh karena itu, ia menerbitkan kurikulum darurat yang diharapkan dapat memudahkan proses pembelajaran selama musim pandemi.
Meski begitu, Nadiem Makarim tidak memaksakan kurikulum darurat dilaksanakan oleh semua sekolah. Satuan pendidikan tetap bisa mempertahankan kurikulum nasional tahun 2013.
"Sekolah diberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa," kata Nadiem Makarim ketika memberikan arahan ihwal penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi yang disiarkan Youtube Kemendikbud, Jakarta, Jumat sore, 7 Agustus 2020.
Sekolah diberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan
Dengan demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan tiga opsi kepada sekolah. Pertama, sekolah tetap menggunakan kurikulum nasional 2013. Kedua, memakai kurikulum darurat. Ketiga, melakukan penyederhanaan mandiri.
Nadiem mengakui Kemendikbud menerima sejumlah keluhan terkait kendala orang tua, guru dan peserta didik dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi. Salah satunya, guru terbebani penuntasan kurikulum tahun 2013
padahal situasi pembelajaran tidak lagi normal.
Baca juga: Mendikbud Umumkan Perluasan Zona Pembelajaran Tatap Muka
Baca juga: Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat
Selain itu, pelaksanaan PJJ yang lebih pendek menyebabkan guru tidak dapat memenuhi beban jam mengajar. "Di sisi lain guru kesulitan berkomunikasi dengan orang tua sebagai mitra di rumah," ujarnya.
Hal ini berpotensi mengakibatkan penurunan capaian belajar pada peserta didik. Apalagi terjadi perbedaan akses internet dan kualitas fasilitas PJJ khususnya untuk anak dari sosio-ekonomi berbeda.
"Nah, kurikulum darurat diharapkan dapat membantu mengurangi kendala yang dihadapi guru, orang tua dan anak selama masa pandemi," ujar Menteri Nadiem.
Kurikulum darurat ini sejatinya tidak berbeda dengan Kurikulum 2013. Kurikulum ini hanya bentuk penyederhanaan komptensi dasar yang mengaju pada kurikulum 2013.
"Penyederhanaan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya," ucapnya.
Mendikbud mengatakan, pelaksanaan kurikulum dapat dilakukan sampai akhir tahun ajaran. Andai pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir sebelum tahun ajaran selesai, kurikulum ini dapat terus digunakan oleh guru.
Mendikbud berharap, kebijakan kurikulum darurat ini tidak akan lagi membebani guru, siswa, dan orang tua. Untuk itu, dirinya meminta dukungan dan partisipasi semua pihak, termasuk pemerintah daerah agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berlangsung dengan baik.[]