Peserta Didik Terpapar Covid-19, Bukan di Sekolah

Direktur Jenderal Pendidkan Anak Usia Dini, Dasar dan Menenagah Kemendikbud menegaskan bahwa peserta didik terpapar covid bukan di sekolah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri. (Foto: Tagar/Kurniawan Eka Mulyana)

Jakarta – Adanya beberapa guru dan peserta didik yang terkonfirmasi positif Covid-19 maupun reaktif saat tes cepat, bukan disebabkan oleh dibolehkannya kembali pembelajaran tatap muka di daerah zona hijau dan kuning.

Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dasar dan Menengah (Dasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri, Kamis, 13 Agustus 2020.

Menurut Jumeri, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak dinas pendidikan dan kebudayaan masing-masing daerah, seperti Papua, Pontianak, dan beberapa daerah lain. Hasilnya, diketahui bahwa warga satuan pendidikan terpapar bukan dari lingkungan sekolah.

“Di Papua disebutkan ada 289 peserta didik yang terpapar covid-19. Kejadian di Papua bukan terjadi pada Agustus tapi akumulasi dari bulan Maret sampai Agustus,” jelasnya melalui aplikasi Zoom.

Jumeri menegaskan, mereka terpapar di lingkungan kehidupan sehari-hari, bukan di sekolah atau satuan pendidikan.

Yang tertular di sekolah hanya satu anak, itu pun terjadi sebelum proses pembukaan. Jadi bukan karena kita membuka zona hijau dan zona kuning.

Selanjutnya, di Kota Balikpapan, seorang guru yang terpapar Covid-19 di sana juga bukan tertular di sekolah, tetapi dari tetangganya. “Di Balikpapan belum ada pembukaan belajar tatap muka,” tegasnya.

Kemudian, kasus di Rembang, Jawa Tengah, kata Jumeri, kasus guru positif Covid-19 di sana juga bukan tertular dari sekolah, dan saat itu kegiatan belajar tatap muka belum dimulai.

Selain menjelaskan hal-hal tersebut, Jumeri juga memuji langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak. Pihak pemerintah setempat melakukan tes usap atau swab pada guru-guru sebelum pembelajaran tatap muka dimulai.

Hasil dari tes itu menemukan bahwa sebanyak 14 siswa dan 8 guru dinyatakan reaktif. Jumeri menyebut langkah itu sangat patut dicontoh oleh pemerintah daerah lain sebelum pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

“Ini contoh baik, bahwa pemda mengalokasikan anggaran untuk swab guru dan peserta didik. Setelah ada reaktif, pembelajaran tatap muka di Pontianak ditunda,” kata Jumeri.

Jumeri mengakui bahwa adanya warga satuan pendidikan yang tertular di luar sekolah atau satuan pendidikan tetap berpotensi menularkan pada anggota satuan pendidikan lainnya. Oleh karena itu, pihaknya telah menyebarkan petunjuk teknis ke sekolah-sekolah, bahwa guru-guru yang positif atau reaktif tidak diperkenankan dating ke sekolah.

“Bahkan untuk bapak ibu guru atau peserta didik yang mengalami batuk, pilek atau sakit, tidak diperkenankan masuk ke sekolah.”

Selain itu, siapa pun yang akan memasuki area sekolah, wajib diperiksa suhu tubuhnya menggunakan thermogun, serta peserta didik maupun guru yang tinggal di wilayah zona merah atau orange juga tidak boleh dating ke sekolah, meski sekolahnya berada di zona hijau atau kuning.

“Kami juga meminta dinas pendidikan berkoordinasi dengan puskesmas, rumah sakit, dan layanan kesehatan di sekitar sekolah untuk mengantisipasi hal itu. Sekolah juga waib menyediakan ruang isolasi untuk anggota satuan pendidikan yang sakit,” tuturnya. []

Berita terkait
Mudahkan Siswa, Kemendikbud Sederhanakan Kurikulum
Kemendikbud melakukan penyederhanaan kurikulum pembelajaran untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan sekolah dasar (SD)
Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat
Kemendikbud menerbitkan kurikulum darurat tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Kemendikbud Gelar Beragam Kegiatan Sambut HAN 2020
Kemendikbud menggelar beragam kegiatan dalam rangka merayakan Hari Keluarga Nasional dan Hari Anak Nasional (HAN) 2020.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.