Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) adalah peradigma baru bagi Indonesia.
UU CK merupakan paradigma baru bagi Indonesia serta akan membuka kreativitas bangsa kita
Hadirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) memunculkan harapan baru untuk membuka lapangan kerja, membuka peluang untuk berusaha serta menyederhanakan perizinan.
"UU CK merupakan paradigma baru bagi Indonesia serta akan membuka kreativitas bangsa kita," Sofyan A. Djalil saat menjadi narasumber kegiatan Talkshow di Aula Prona Lantai 7 beberapa waktu lalu.
Ia mengutarakan bahwa dalam pembentukannya, UU CK memuat prinsip yang universal. Ia mengumpamakan ajaran agama Islam, yang memuat prinsip yang sama.
Dalam urusan pemerintahan, menurut Sofyan A. Djalil, seharusnya menggunakan prinsip semuanya diperbolehkan, karena untuk kepentingan umum, kecuali yang dilarang. Namun, realitasnya, semua hal perlu izin.
Banyaknya izin ini memberikan imbas kepada masyarakat, terutama menengah ke bawah. Menteri ATR/BPN mengatakan bahwa banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang kesulitan melengkapi izin yang sedemikian rupa.
"Hadirnya UU CK ini sebenarnya akan mengakomodir pelaku UKM, dengan prinsip semua boleh kecuali yang dilarang," ujar Sofyan A. Djalil.
Lebih lanjut, undang-undang ini mengenalkan tata ruang sebagai panglima. Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa ada beberapa Kepala Daerah yang terkena sanksi hukum karena adanya peraturan yang tidak masuk akal.
"Dalam UU CK, melalui tata ruang nanti semuanya akan diintegrasikan. Jika semuanya diintegrasikan, maka tidak ada lagi persoalan batas hutan, tidak ada lagi persoalan warna sehingga punya kepastian," kata Sofyan A. Djalil.
Kesulitan untuk merintis usaha karena perizinan yang banyak diamini oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki mengatakan bahwa tidak adanya perbedaan perlakuan antara izin untuk usaha besar dengan izin UKM.
"Izin yang banyak, ribet serta rumit ini akan memunculkan korupsi perizinan. Ini akan menyulitkan para pelaku UMKM sehingga banyak menjadi pelaku usaha informal. Kita perlu cegah hal ini dengan memberikan kemudahan pelaku usaha informal sehingga menjadi pelaku UKM dengan UU CK," ujar Teten Masduki. []
Baca juga:
- Kementerian ATR/BPN Perlu Transformasi Digital
- Kementerian ATR/BPN Terima Pelepasan Tanah Adat
- Wamen ATR/BPN Berkunjung ke Jayapura