Kementerian ATR/BPN Perlu Transformasi Digital

Dalam memenuhi visi besar sebagai instansi pengelola pertanahan dan tata ruang, Kementerian ATR/BPN memerlukan transformasi digital.
Ilustrasi Kerjasama Digital (Foto:Tagar/atrbpn.go.id)

Jakarta - Menurut Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Della R. Abdullah untuk dapat memenuhi visi besar sebagai instansi pengelola pertanahan dan tata ruang yang terpercaya dan berstandar dunia di tahun 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memerlukan transformasi digital. 

Salah satunya dengan mewujudkan kantor layanan modern, melalui layanan tata ruang dan pertanahan secara elektronik yang juga sebagai tuntutan era digital saat ini.

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi yang bertemakan Land PPP and The Role Off The Private Sector During The Recovery pada acara FIG Commission 7 - Cadastre and Land Management melalui video conference, Rabu, 21 Oktober 2020. 

Dibutuhkan suatu inovasi untuk dapat menunjang pembangunan pada era transformasi digital

"Sebagai langkah awal Kementerian ATR/BPN dalam bertransformasi ke era digital, sudah dilakukan beberapa hal, antara lain validasi akun pertanahan, pemberlakuan tanda tangan elektronik, mengimplementasikan Hak Tanggungan (HT) Elektronik secara nasional, pemberlakuan pengecekan elektronik, pemberlakuan buku tanah elektronik, dan mendigitalisasi warkah," katanya.

"Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu inovasi untuk dapat menunjang pembangunan pada era transformasi digital tersebut sehingga dapat terwujud visi dari Kementerian ATR/BPN," sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Kementerian ATR/BPN mengembangkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau _Public Private Partnership_ (PPP) sebagai alternatif pembiayaan dalam pembangunan infrastruktur untuk dapat menuju transformasi digital. 

"Diharuskan untuk melakukan validasi data pertanahan, mendigitalisasikan seluruh dokumen pertanahan dan melengkapi data bidang tanah terdaftar dan terpetakan. Dengan begitu nantinya dapat menjadi institusi berstandar dunia," tuturnya.

Diketahui Public Private Partnership (PPP) atau Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah skema penyediaan infrastruktur publik yang melibatkan peran pihak swasta. KPBU pertama kali diatur dalam Peraturan Presiden 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Peraturan tersebut diperbarui dengan disahkannya Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang KPBU (Perpres 38/2015).

Lalu, apa yang menyebabkan Kementerian ATR/BPN memerlukan skema KPBU? Hal tersebut dikarenakan keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia di Kementerian ATR/BPN untuk pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan teknologi informasi, yang dengan menggunakan Skema KPBU memungkinkan untuk memilih dan memberi tanggung jawab kepada pihak swasta untuk melakukan pemeliharaan secara optimal, sehingga layanan publik dapat digunakan dalam waktu yang lebih lama.

Dengan begitu, upaya mewujudkan Kantor Pertanahan modern, dengan memberikan produk dan layanan pertanahan dan tata ruang secara elektronik, diharapkan mampu membuat Kementerian ATR/BPN menduduki Rangking 40 Ease of Doing Business (EoDB) dan menjadi institusi berstandar dunia dengan Fully Digital Data dan Layanan pada tahun 2025. []

Baca juga: 

Berita terkait
Wamen ATR/BPN Berkunjung ke Jayapura
Wamen ATR/BPN, Surya Tjandra berkunjung ke Kabupaten Jayapura, Papua untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA.
Kementerian ATR/BPN Adakan Uji Kompetensi Pelatihan ZI
Kementerian ATR/BPN melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menyelenggarakan Uji Kompetensi Pelatihan Zona Integritas (ZI).
Kementerian ATR/BPN Urus Soalan Pertanahan Transmigrasi
Kementerian ATR/BPN bertangggung jawab atas persoalan petanahan transmigrasi.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.