Menko Polhukam: KUHP Baru Tak Kriminalisasi LGBT

Menurut Mahfud, pihak yang memprotes soal LGBT belum membaca KUHP baru. Dalam KUHP baru, tidak ada satu pun pasal yang menyebut soal LGBT.
Begini Respons Mahfud MD Soal Pertemuannya dengan Ganjar Pranowo. (Foto: Tagar/Setkab)

TAGAR.id, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak mengatur terkait lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT).

Penegasan tersebut menjawab protes sejumlah larangan perilaku LGBT.

"Indonesia melarang LGBT, nggak ada. Kriminalisasi LGBT," terang Mahfud di Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.

Menurut Mahfud, pihak yang memprotes soal LGBT belum membaca KUHP baru. Dalam KUHP baru, tidak ada satu pun pasal yang menyebut soal LGBT.

"Nggak ada satu pun, barang siapa yang LGBT diancam hukuman. Baca di pasal berapa, nggak ada. Itu orang belum baca sudah ribut," tuturnya.

Mahfud MD memastikan, KUHP hanya mengatur soal pelecehan seksual. Pelecehan tersebut bisa terhadap anak-anak dan dewasa.

"Pelecehan seksual itu bisa LGBT, bisa tidak, bisa orang biasa," tuturnya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Pasal Santet RKUHP Jeratlah yang Bayar Dukun Santet
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta masukan dari masyarakat terkait 12 pasal dalam RKUHP yang jadi sorotan publik, ini tentang pasal santet
RKUHP Abaikan Penderitaan Korban Santet
RKUHP memasukkan pasal santet, pasal itu lebih melindungi dukun santet sehingga mengabaikan derita korban santet yang merana sepanjang hidup
Kalangan Pengusaha Sebut KUHP Bisa Ganggu Iklim Investasi di Indonesia
Arsjad menilai beberapa isi pasal dalam UU tersebut memiliki dampak negatif terhadap iklim investasi dalam dunia usaha
0
Menko Polhukam: KUHP Baru Tak Kriminalisasi LGBT
Menurut Mahfud, pihak yang memprotes soal LGBT belum membaca KUHP baru. Dalam KUHP baru, tidak ada satu pun pasal yang menyebut soal LGBT.