TAGAR.id, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak mengatur terkait lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT).
Penegasan tersebut menjawab protes sejumlah larangan perilaku LGBT.
"Indonesia melarang LGBT, nggak ada. Kriminalisasi LGBT," terang Mahfud di Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.
Menurut Mahfud, pihak yang memprotes soal LGBT belum membaca KUHP baru. Dalam KUHP baru, tidak ada satu pun pasal yang menyebut soal LGBT.
"Nggak ada satu pun, barang siapa yang LGBT diancam hukuman. Baca di pasal berapa, nggak ada. Itu orang belum baca sudah ribut," tuturnya.
Mahfud MD memastikan, KUHP hanya mengatur soal pelecehan seksual. Pelecehan tersebut bisa terhadap anak-anak dan dewasa.
"Pelecehan seksual itu bisa LGBT, bisa tidak, bisa orang biasa," tuturnya.[]
Baca Juga:
- Timnas AS Pasang Logo LGBTQ di Piala Dunia FIFA Qatar 2022 Apa Konsekuensinya?
- DPRD Garut Sebut Akan Bikin Perda Larang LGBT Sama Saja dengan Menggantang Asap