Pasal Santet RKUHP Jeratlah yang Bayar Dukun Santet

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta masukan dari masyarakat terkait 12 pasal dalam RKUHP yang jadi sorotan publik, ini tentang pasal santet
Ilustrasi. (Gambar: Ist)

Oleh: Syaiful W. Harahap*

Salah satu pasal yang banyak disorot masyarakat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) adalah pasal 252 tentang dukun santet. Pro dan kontra jadi silang pendapat. Di balik pro dan kontra ada yang perlu diperhatikan yaitu paradoks di sebagian orang di Indonesia terkait dengan santet.

Di depan umum mereka teriak-teriak minta bantuan dukun sebagai kemusyrikan [KBBI: orang yang menyekutukan (menyerikatkan) Allah Swt, dan oang yang memuja berhala]. Tapi, untuk mencapai kedudukan, mempertahankan jabatan, penglaris usaha, memelet cewek, mencelakai lawan, dll., mereka justru memakai jasa dukun. Bahkan, pelaku berbagai jenis pekerjaan formal dan informal pun ada yang memakai jasa dukun agar ‘laris’.

Lahir Batin

Yang jadi persoalan besar adalah dukun yang mencelakai korban santet. Mereka (baca: dukun santet) melakukan hal itu karena dibayar. Derita korban santet terjadi pada fisik dan nonfisik.

Santet lebih banyak dijalankan untuk membuat seseorang menderita, atau celaka yang bisa berakhir pada kematian. Benda-benda mati, seperti kaca, paku, silet, uang logam, tanah, dll. serta binatang hidup yang dikirim oleh dukun santet ke korban dilakukan dengan cara mengubah benda-benda mati dan benda hidup tsb. jadi semacam jelly yang kemudian ditumpangkan ke makhluk halus. Perubahan benda disebut dematerialisasi.

Pengiriman benda-benda dalam bentuk jelly dilakukan dengan minyak khusus yang diimpor dari Turki. Minyak ini makanan makhluk halus yang membawa jelly tadi ke tubuh korban santet. Proses ini memakan biaya yang tidak sedikit. Paling sedikit belasan juta rupiah.

Benda-benda bentuk jelly tadi jika masuk ke dalam tubuh akan berfungsi seperti benda asli sehingga menimbulkan kesakitan pada korban. Seorang jawara di Banten, misalnya, pernah dikirim kursi sehingga bentuk badan jawara itu mengikuti bentuk kursi. Ini bentuk persaingan. Ini hanya bisa dinetralisasi dengan bantuan ‘orang pintar’ dengan cara mengeluarkan benda, kursi, dari dalam tubuh.

Baca juga: RKUHP Abaikan Penderitaan Korban Santet

Ada juga santet untuk tumbal pesugihan (mencari kekayaan dengan bantuan makhluk halus). Calon-calon tumbal disantet agar sakit atau celaka sehingga tidak mampu membayar pengobatan dan tidak bisa pula lagi menghidupi keluarga. Dalam kondisi inilah pemilik pesugihan masuk dengan memberikan ‘pertolongan’. Pada saatnya tumbal, disebut juga wadal, ini menghembuskan napas terakhir. 

Santet untuk mencelakai karena urusan harta, jabatan, perempuan, dll. dan santet untuk mencelakai tumbal merupakan perbuatan yang membuat korban dan keluarganya menderita lahir dan batin. Musuh diketahui tapi tidak bisa dibuktikan secara hukum.

Forensik

Maka, pasal di KUHP yang bisa menjerat dukun santet tidak kuat. Disebutkan pada Pasal 162 KUHP: "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400.500.”

Dukun santet tidak pernah menyebutkan bisa mencelakai, bahkan mereka praktek sebagai dukun penyembuh penyakit. Justru ada dukun santet yang bergelar pemuka agama. Ini pulalah alasannya pasal santet pada pasal 252 RKUHP juga tidak akan bisa menjerat dukun santet.

Ini bunyi Pasal 252: (1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. 2) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per-tiga).


ilus2Alur kegiatan santet yang melibatkan orang yang membayar dukun santet dan dukun santet (Gambar/Tagar/Syaiful W Harahap)

Yang perlu diberikan sanksi pidana berat adalah orang-orang yang membayar dukun santet untuk menyantet. Salah satu cara yang dilakukan dukun santet adalah mengirim benda-benda, yang berfungsi semacam terminal, ke rumah calon korban. Biasanya masuk ke dalam tanah di bawah tempat tidur calon korban, pintu gerbang, atau pintu masuk ke rumah. Dalam bungkusan benda itu ada beling, telur ayam, paku, gabah, dll. serta foto calon korban, bagian-bagian tubuh dan pakaian korban.

Laboratorium forensik milik Polri (Puslabfor Bareskrim Mabes Polri) bisa mengungkap ‘pemilik’ benda-benda yang ditemukan pada kiriman santet, seperti sidik jari dan informasi lain. Benda-benda yang akan dikirimkan dukun ke calon korban tentulah dipegang oleh orang yang membayar dukun yang juga dipegang oleh dukun santet.

Agar proses bisa dijadikan awal penyelidikan oleh polisi, maka korban santet melibatkan polisi ketika benda-benda yang dikirim dukun diangkat dari rumah atau tubuh korban. Yang jadi persoalan mungkin ‘orang pintar’ tidak mau terlibat atau dilibatkan karena ketika mengobati mereka bukan melawan dukun yang mengirimkan santet tapi membantu korban santet.

Bagaimanapun ancaman pidana dengan kurungan dan denda bagi orang-orang yang membayar dukun santet untuk menyantet sudah merupakan salah satu upaya mengerem kebiasaan buruk santet-menyantet. []

* Syaiful W. Harahap, Redaktur di tagar.id

Berita terkait
Ditanya UU RKUHP dan KPK, Ini Jawaban Yasonna Laoly
Presiden Jokowi kembali menunjuk Yasonna H. Laoly menjadi Menteri Hukum dan HAM. Apakah UU RKUHP dan KPK akan dibahas kembali di periode keduanya?
Mahasiswa Medan Ungkap Ngawurnya RKUHP Lewat Seni
Ada banyak pasal dalam RUU KUHP yang masih tidak berpihak kepada rakyat, di antaranya tentang gelandangan
Demo Tolak RKUHP di Sulsel Kembali Ricuh
Unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (UU) KPK dan RKUHP di Kota Makassar, Sulsel, kembali ricuh.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.