Praktisi Hukum: Tepat Jika KPK Teruskan Proses Hukum Formula E, Sangat Ditunggu Publik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selayaknya terus melanjutkan proses terkait polemik dugaan korupsi balap mobil listrik Formula E.
Ilustrasi - Gedung KPK.(Foto: Tagar/KPK)

TAGAR.id, Jakarta - Praktisi hukum sekaligus pengamat politik Saiful Huda Ems menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selayaknya terus melanjutkan proses terkait polemik dugaan korupsi balap mobil listrik Formula E.

"KPK yang pernah memanggil Anies Baswedan untuk dimintai keterangannya dalam proses penyelidikan, tentunya sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk meneruskan kasus Formula E," kata Saiful Huda dalam keterangan tertulis pada Kamis, 15 Desember 2022.

Saiful Huda menduga pimpinan KPK masih menemukan kendala psikologis, terutama setelah Anies Baswedan dideklarasikan oleh Patai NasDem sebagai bakal calon presiden 2024 mendatang.

"KPK khawatir jika saja Kasus Formula E yang diduga melibatkan Anies dinaikkan statusnya, KPK akan dianggap telah melakukan kriminalisasi atau penjegalan terhadap pencapresan Anies," kata Saiful Huda.

"Padahal Anies Baswedan sesungguhnya bukanlah Capres definitif yang memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Capres 2024," sambungnya.

Ditegaskan Saiful Huda, KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh oleh lembaga atau situasi apapun.

"KPK tetaplah terdiri dari orang-orang yang sedikit banyak memahami situasi politik, dan memiliki kepekaan politik (political sense), sehingga terlihat sekali KPK nampaknya selama ini sangat berhati-berhati," ujarnya.

" Oleh karena itu jika KPK berencana ingin meneruskan proses hukum kasus Formula E ini, saya pikir sudah sangat tepat dan langkah ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas," tegasnya.

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firlu Bahuri sebelumnya mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta masih terus berjalan sampai saat ini.

"Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh ekspose yang lalu oleh Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) bahwa penyelidikan Formula E tetap jalan tidak pernah terganggu," kata Firli.

Firli mengatakan bahwa prinsip kerja KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan manapun, termasuk dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E itu.

"Karena pada prinsip kerja KPK, KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu undang-undang menyebutkan. Jadi, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," ujarnya.[]

Berita terkait
Polemik Formula E, Pengamat Harap Pernyataan KPK Tak Terganggu Kekuasaan Manapun Tak Sekadar Normatif
Fernando Emas juga mendorong Pj Gubernur DKI Heru Budi mendukung penuntasan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Pengamat Harap KPK Tak Masuk Angin Tuntaskan Polemik Formula E
KPK diharapkan tidak masuk angin dalam menuntaskan polemik kasus dugaan korupsi balap mobil listrik Formula E
Tak Terganggu Kekuasaan Manapun, Pengamat Minta KPK Buktikan Tuntaskan Polemik Formula E
Ketua KPK Firlu Bahuri mengatakan, prinsip kerja KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan manapun.
0
Praktisi Hukum: Tepat Jika KPK Teruskan Proses Hukum Formula E, Sangat Ditunggu Publik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selayaknya terus melanjutkan proses terkait polemik dugaan korupsi balap mobil listrik Formula E.