Respons UU KUHP Baru, Australia Keluarkan Travel Advice ke Indonesia

Diketahui, peringatan tersebut dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Urusan Luar Negeri Australia, Kamis, 8 Desember 2022.
Ilustrasi - Warga asing yang bekerja di Australia dengan visa turis bisa dibatalkan visanya, bahkan menghadapi penuntutan dan tak bisa mengajukan visa selama tiga tahun. (Foto: abc.net.au./indonesian - ABC News/Danielle Bonica)

TAGAR.id, Jakarta - Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat Australia mengeluarkan Travel Advice ke Indonesia.

Diketahui, peringatan tersebut dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Urusan Luar Negeri Australia, Kamis, 8 Desember 2022. Departemen itu memperbarui sarannya untuk merefleksikan perubahan yang terjadi karena KUHP tersebut.

DPR Indonesia telah meloloskan revisi pada KUHP, yang termasuk hukuman untuk hubungan dan seks di luar pernikahan,” bunyi unggahan terbaru di laman Smart Traveller dikutip dari News.com.

Namun, mereka juga mencatat bahwa revisi itu tak akan ditegakkan untuk tiga tahun ke depan.

Perkembangan itu dikeluarkan setelah juru bicara Koalisi Imigrasi meminta agar Travel Advice diganti, untuk menghindarkan warga Australia berada dalam “situasi yang disayangkan”.

“Kami harus memastikan bahwa semua orang mengetahui undang-undang baru ini, karena yang terakhir kami inginkan adalah melihat warga kami melkaukan sesuatu yang oleh hukum Indonesia seharusnya tak dilakukan, meski apa yang mereka lakukan sebenarnya legal (di Australia),” kata juru bicara itu, Rabu (7/12/2022).

“Para wisatawan harus berhati-hati, karena jika tidak kami dapat melihat beberapa situasi yang sangat tak menguntungkan di mana kami harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tak sadar melakukan kesalahan,” tabahnya.

Berdasarkan KUHP yag baru, seks di luar pernikahan akan diberikan hukuman penjara selama enam bulan hingga setahun.

Namun, hal itu merupakan delik aduan, sehingga hanya bisa diproses jika ada aduan.

Lebih dari 1 juta warga Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun, dengan banyak yang pergi ke Bali.

Nasihat umum bagi warga Australia yang bepergian ke Indonesia adalah untuk sangat hati-hati.

Selain karena perubahan KUHP, Travel Advice itu juga termasuk risiko terorisme, dan meletusnya Gunung Semeru pada 4 Desember lalu.[]

Baca Juga:

Berita terkait
PBB Sebut Beberapa Pasal di KUHP Baru Indonesia Tampaknya Tidak Sesuai Dengan HAM
Beberapa pasal di KUHP Indonesia yang baru direvisi tampaknya “tidak sesuai” dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia (HAM)
Pengesahan RKUHP Segera Dirampungkan DPR Tahun Ini
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan dirampungkan pada tahun ini.
RKUHP Abaikan Penderitaan Korban Santet
RKUHP memasukkan pasal santet, pasal itu lebih melindungi dukun santet sehingga mengabaikan derita korban santet yang merana sepanjang hidup
0
Respons UU KUHP Baru, Australia Keluarkan Travel Advice ke Indonesia
Diketahui, peringatan tersebut dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Urusan Luar Negeri Australia, Kamis, 8 Desember 2022.