Menko PMK Sebut Ujian Nasional Hanya Dievaluasi

Menko PMK Muhadjir Effendy menilai apa yang disampaikan Nadiem Makarim soal Ujian Nasioal hanya evaluasi bukan penghapusan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (kedua kanan) berbincang dengan Menko PMK Muhadjir Effendy (kedua kiri) saat menghadiri upacara peringatan Hari Guru Nasional 2019 di halaman Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Senin, 25 November 2019. Peringatan Hari Guru itu sebagai bentuk penghargaan terhadap tenaga pendidik yang diperingati setiap 25 November. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut berdasar penjelasan yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim Ujian Nasioal tidak dihapus pada 2021 tetapi dievaluasi.

Itu nanti bisa berfungsi untuk evaluasi untuk bahan perbaikan kepada guru.

"Yang disampaikan ke saya bukan dihapus, dimodifikasi dan memang harus dievaluasi kan," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.

Menurutnya, yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi Ujian Nasional adalah guru, satuan pendidikan, dan pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Soal namanya, kemudian bentuknya seperti apa, itu engga ada masalah. Yang penting harus ada evaluasi itu. Dan nanti akan dimodifikasi, diperbaharui, sesuai dengan perubahan, karena sudah cukup lama ujian nasional," kata mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.

Baca juga: Nadiem Makarim Hapus Ujian Nasional Pada 2021

Muhadjir menekankan jika ujian pembaruan ujian nasional atau ujian akhir itu hal yang biasa. Namun untuk menghapus itu hanya soal nama saja yang berbeda, karena rujukannya adalah Undang-undang.

"Dulu ada namanya ujian penghabisan, kemudian berubah menjadi ujian negara, sekarang menjadi ujian nasional. Itu soal nama, yang penting, hakikatnya itu evaluasi, evaluasi yang dilakukan oleh negara sesuai amanat UU Sisdiknas," tutunya.

Sehingga, lanjut mantan Mendikbud itu, kemungkinan ke depan UN itu akan berubah nama dan pelaksanaan teknisnya saja. Misal bisa dilakukan di tengah-tengah proses pembelajaran.

"Itu nanti bisa berfungsi untuk evaluasi untuk bahan perbaikan kepada guru, ketika mengajar, sehingga murid yang sudah dievaluasi itu bisa diperbaiki sebelum dia selesai," katanya.

Baca juga: Komisi X DPR Ragu Ujian Nasional Dapat Dihapus Total

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim telah mengumumkan penghapusan Ujian Nasional (UN) mulai 2021 mendatang saat rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Desember 2019.

"Penyelenggaraan UN tahun 2021, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter," kata Nadiem.

Nadiem berencana mengganti UN dengan sistem Ujian Nasional dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. []

Berita terkait
Nadiem Makarim Hapus Ujian Nasional Pada 2021
Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan program pengganti Ujian Nasional (UN) akan diberlakukan mulai 2021.
Komisi X DPR Kutuk Guru Murid Pesta Seks di Serang
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengutuk kasus asusila pesta seks libatkan 3 guru dengan 3 siswi SMP di sekolah.
Komisi X DPR: Tindak Penyalahguna Kuota dalam PPDB
Komisi X DPR RI menyoroti oknum penyalahguna kuota calon peserta didik pada PPDB.
0
Bestie, Cek Nih Cara Ganti Background Video Call WhatsApp
Baru-bari ini platform WhatsApp mengeluarkan fitur terbarunya. Kini Background video call WhatsApp bisa dilakukan dengan mudah.