Komisi X DPR: Tindak Penyalahguna Kuota dalam PPDB

Komisi X DPR RI menyoroti oknum penyalahguna kuota calon peserta didik pada PPDB.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan)

Jakarta - Komisi X DPR RI menyoroti oknum penyalahguna kuota calon peserta didik dari tiga jalur yang mesti dilewati berdasarkan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Terutama, kuota dari jalur prestasi sebesar 15 persen.

Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih mengaku tidak terkejut dengan oknum-oknum tersebut.

"Dari dulu kan memang seperti itu. Jadi, itulah yang dimainkan oleh pihak-pihak tertentu dan itu yang dicurigai orang banyak, dan saya kira kita tidak boleh menutup mata," ujarnya kepada Tagar di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Juni 2019.

Namun, menurut dia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selalu beralasan ketika DPR memberikan masukan terkait hal tersebut.

Meski bekerjasama dengan Ombudsman, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan lembaga lain semestinya inspektorat turun langsung mengawasi proses itu.

"Kita tidak bangga kalau kemudian, ada banyak laporan, banyak komplain. Saya kira tidak demikian, semestinya kan lebih baik diantisipasi," kata anggota Fraksi PKS tersebut.

Kita harus berikan efek jera diberikan sanksi yang sekeras-kerasnya

Sikap lebih keras datang dari Wakil Ketua Komisi X Reni Marlinawati. Dia memilih opsi menindak pelaku. Dia tidak akan memberi ampun pada oknum penyalahgunaan dimaksud.

"Kalau menurut saya tidak ada ampun itu. Itu harus diproses. Pokoknya, kalau menurut saya walaupun korupsi dimana pun tidak boleh. Kalau urusan kursi sekolah diperjualbelikan, ada unsur pungli itu tidak ada ampun," kata dia.

Ia bersaran agar diberi efek jera, jika menemukan oknum sengaja menjualbelikan kursi calon peserta didik. "Kita harus berikan efek jera diberikan sanksi yang sekeras-kerasnya," tuturnya.

Adanya oknum yang menyalahgunakan kebijakan, menurut Ketua Fraksi PPP ini tak lepas jalur yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB yang masih belum adil. Karena, pendidikan belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Pertama, jalur zonasi sekolah artinya pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik berdomisili sesuai zona yang ditetapkan pemerintah daerah.

Zonasi menurut dia sebenarnya ingin memberikan kesempatan pada orang yang tidak mampu untuk masuk ke sekolah bagus tapi kenyataannya sekolah bagus tidak berada di area anak-anak yang kurang mampu.

"Hanya masalahnya sekarang kan, yang jaraknya dekat ke sekolah bagus itu kan justru orang-orang kaya kan sekolah-sekolah bagus berada di area justru yang masyarakatnya berpunya kan, mana coba lihat sekolah bagus deket pinggiran sungai ada ga? Kan ga ada," ujarnya.

Ke dua, jalur prestasi artinya sekolah dapat menerima peserta didik berprestasi meskipun berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Penentuan didasarkan pada nilai ujian sekolah berstandar nasional (UASBN) atau ujian nasional (UN), serta prestasi atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

"Kemudian yang berprestasi sekarang, katakan sekarang prestasi akademik dan nonakademik diperjualbelikan, juga ada yang minta surat keterangan bahwa berprestasi di bidang olahraga dan segala macem," tuturnya.

Ke tiga, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali artinya calon peserta didik bisa masuk sekolah tidak berdasarkan domisili atau di luar zonasi sekolah bersangkutan dan mengikuti perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

"Lima persen untuk jalur kepindahan siswa kan itu tidak adil juga. Apakah karena dia pejabat maka harus diterima di sekolah negeri? Ada kekhususan juga kan tidak adil juga. Jadi di mana letak adilnya, kira-kira seperti itu," ucap dia.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).