Muhadjir Sebut Bansos Bukan untuk Pilpres, Sudah Direncanakan Cegah Kemiskinan

Menko PMK Muhadjir Effendy membantah program bantuan sosial atau bansos itu dikaitkan untuk kepentingan elektoral di Pemilu 2024.
Menko PMK Muhadjir Effendy membantah program bantuan sosial atau bansos. (Foto: Tagar/Dok iSt)

TAGAR.id, Jakarta - Menko PMK Muhadjir Effendy membantah program bantuan sosial atau bansos itu dikaitkan untuk kepentingan elektoral di Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan Muhadjir saat menghadiri undangan Majelis Hakim MK untuk memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024.

“Kami memahami apabila tugas dan fungsi kami untuk mengkoordinasikan, mensinkronkan, dan mengendalikan, pelaksanaan program di lapangan kemudian dikait-kaitkan dengan pesta demokrasi yang lalu,” kata Muhadjir, Jumat, 5 April 2024.

Muhadjir menyebut program-program seperti bansos dan Perlindungan Sosial (Perlinsos) itu sudah disiapkan sejak lama dalam rangka pengentasan kemiskinan di Indonesia.

“Program-program di atas sudah direncanakan sejak awal untuk mencegah kemiskinan dan sekaligus untuk menurunkannya,” ujarnya.

Selain itu, Muhadjir juga menyebut bahwa bantuan cadangan pangan pemerintah (CPP) pada Januari hingga Juni 2024 itu merupakan perpanjangan dari periode sebelumnya.

“Tujuannya untuk memitigasi risiko bencana El Nino dan untuk mempertahankan daya beli masyarakat,” pungkasnya.

Penggunaan bansos dalam Pemilu 2024 jadi bahasan utama dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon paslon 01 dan 03 menilai banjir bansos jelang pemilu punya peran besar dalam meningkatkan suara Prabowo-Gibran sampai akhirnya mereka meraih suara terbanyak.

Dalam sidang kali ini, Mahkamah Konstitusi memanggil 4 menteri Jokowi. Selain Menko PMK Muhadjir Effendy, ada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Hingga saat ini, sidang masih berlangsung. []

Berita terkait
Dinilai Wajar Menolak Permohonan, Tapi MK Tetap Hadirkan 4 Menteri, Begini Respons Mahfud MD
Mahfud MD mengatakan bahwa wajar bila MK menolak permohonan dua pemohon tersebut, tetapi kemudian tetap memanggil empat orang menteri.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Kalau Presiden Bisa Didatangkan MK, Itu Sangat Ideal
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, Presiden Jokowi seharusnya juga dipanggil untuk hadir dalam sidang MK.
Komite IV DPD RI: Pentingnya Zonasi Usaha untuk Dorong Pemberdayaan UMKM di Daerah
Komite IV DPD RI melakukan rapat kerja dengan Menteri Koperasi dan UKM RI membahas kondisi terkini UMKM serta kinerja Kementerian Koperasi UKM.