Menelusuri Jejak Korupsi Romahurmuziy Melalui Suara

Menelusuri jejak korupsi terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama melalui suara Romahurmuziy.
Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). Romahurmuziy diperiksa perdana sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama. (Foto : Antara/Reno Esnir)

Jakarta, (Tagar 24/3/2019) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy mulai bersikap terbuka pada penyidik KPK.

"Mungkin awal-awal agak 'shock' saja kan beberapa saat mungkin kurang nafsu makan sekarang kan dia terbuka," kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3) dilansir kantor berita Antara.

KPK pada Jumat (22/3) memeriksa Rommy untuk pertama kalinya usai diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (16/3). Adapun pemeriksaan Rommy dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Dalam pemeriksaan itu, KPK mengambil contoh suara dari anggota Komisi XI DPR RI tersebut.

Rommy pun mengatakan akan kooperatif menjalani pemeriksaan di KPK.

"Saya akan sangat kooperatif dan menjelaskan semua persoalan ini kepada KPK agar mereka mendapat perspektif yang terang dan tidak ada yang ditutupi dan mereka juga akan permudah untuk segera menyelesaikan pemberkasan kasus," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

Namun, Rommy masih bersikukuh bahwa dirinya tidak terlibat dalam suap pengisian jabatan di Kemenag. Ia mengaku hanya meneruskan aspirasi dari berbagai pihak soal pengisian jabatan itu.

"Saya prihatin terhadap berita yang berkembang seolah ada jual beli jabatan. Jadi saya katakan bahwa itu tidak sama sekali bisa dibenarkan karena memang yang saya lakukan adalah meneruskan aspirasi sebagai anggota DPR, sebagai ketua umum partai pada saat itu," ucap Rommy.

Suara Romahurmuziy

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil contoh suara Romahurmuziy alias Rommy, tersangka suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

KPK pada Jumat memeriksa Rommy dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

"Tadi dilakukan pengambilan contoh suara. Jadi, kami melakukan pengambilan contoh suara tersangka RMY (Romahurmuziy) untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (21/3) juga telah mengambil contoh suara dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

"Kemarin juga pengambilan contoh suara untuk dua tersangka yang lain. Itu artinya apa, nanti pengambilan contoh suara akan menjadi salah satu poin pembuktian di proses persidangan lebih lanjut," ungkap Febri.

Ia pun menegaskan bahwa lembaganya sudah memiliki bukti yang kuat sebelumnya tentang adanya komunikasi-komunikasi atau pertemuan yang membicarakan soal pengisian jabatan di lingkungan Kemenag.

"Atau terkait dengan dugaan aliran dana atau hal-hal lain yang relevan. Jadi, itu yang dilakukan tadi," kata Febri.

Pemeriksaan mantan Ketua Umum PPP itu merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (21/3). Saat itu, Rommy mengeluh sakit.

"Setelah kemarin kami belum bisa menghadirkan tersangka RMY karena yang bersangkutan mengaku sakit. Jadi, tadi pagi sudah dilakukan pemanggilan dan dibawa ke ruang pemeriksaan. Kondisi RMY baik, dari sisi medis karena hasil pemeriksaan juga semuanya indikator yang diperiksa itu relatif baik kemarin," kata dia.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). []

Baca juga:

Berita terkait