Romahurmuziy Ngaku Kekuasaannya Tidak Bisa Menjangkau Aturan Jabatan Kemenag

Rommy juga ditanya apakah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terlibat?
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). Romahurmuziy diperiksa perdana sebagai tersangka terkait kasus tersebut. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta, (Tagar 23/3/2019) - Romahurmuziy atau Rommy mengelak terbelit dalam kasus suap pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2018-2019. 

Mantan Ketum PPP tersebut mengungkapkan kekuasaannya tidak dapat menjangkau aturan jabatan di Kemenag.

"Saya punya kewenangan tidak? Itu saja pertanyaannya. Apakah Romahurmuziy, anggota Komisi Keuangan DPR, punya kewenangan untuk menentukan seseorang duduk atau tidak," kata Rommy di Gedung Merah Putih Lembaga Antirasuah, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/3).

Ketika ditanya soal Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terlibat dalam kasus yang membelitnya, Rommy memilih bungkam. "Silakan jawab sendiri," katanya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.

Romahurmuziy diduga menerima suap saat menjabat Anggota Komisi XI DPR periode 2014-2019. Sementara penerimanya diduga Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Penelusuran kasus ini sampai ke ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin. Ketika KPK melakukan pengeledahan di ruang Menag, KPK mendapati uang Rp 180 Juta dan USD 30 Ribu.

Baca juga: Kasus Korupsi Kementerian Agama, Dana Haji sampai Jual Beli Jabatan

Berita terkait
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).