Ambon - Seorang anggota polisi berpangkat Briptu berinsial SLS, 25 tahun, dipukuli saat hendak melerai perkelahian para pemuda di depan Gereja Rehoboth, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Maluku. Yang memukul SLS adalah JP, remaja berumur 19 tahun.
Insiden yang terjadi Senin, 24 Februari 2020 pukul 02.00 WIT, membuat SLS mengalami luka robek pada pelipis mata kanan.
Pada saat SLS sedang melerai, tiba-tiba dipukuli oleh JP dibagian wajah.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy menjelaskan, usai dipukuli SLS lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolresta Pulau Ambon.
"Atas laporan itu, anggota bergerak cepat menangkap JP, Selasa, 25 Februari 2020. Saat ini, setelah memeriksa dua saksi, JP langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Julkisno, Rabu, 26 Februari 2020.
Penyidik menjerat JP Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Kini dirinya sudah dijebloskan ke dalam Rutan Malpolrsta Pulau Ambon.
Julkisno menjelaskan, dari pengakuan SLS sebelum dirinya dipukuli, awalnya terjadi keributan di depan rumahnya.
Setelah mendengar keributan tersebut, SLS keeluar dari dalam rumah dan menegur serta melerai sekelompok pemuda yang pada saat itu sedang berkelahi.
"Pada saat SLS sedang melerai, tiba-tiba dipukuli oleh JP dibagian wajah," jelasnya.
Akibat pemukulan yang dialami menyebabkan SLS mengalami luka robek pada pelipis mata kanan.
"Dari kejadian tersebut di atas pelapor kemudian mendatangi kantor kepolisan Guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas laporan itu, kami sudah menangkap JP dan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya. []