Ayah di Ambon Ancam Pukul Istri Usai Cabuli Anak

Seorang ayah di Maluku tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia delapan tahun.
Ilustrasi Perkosaan. (Foto: Ilustrasi)

Ambon - Ayah di Ambon, Maluku berinisial LS, tega mencabuli anak tirinya sendiri. Tindakan asusila ini, terungkap setelah bocah delapan tahun itu memberitahukan ke ibunya. Tak terima perbuatan suami, lalu ibunya melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau, Iptu Julkisno Kaisupy menyatakan, atas laporan itu, pihaknya menangkap LS dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat dicabuli bocah delapan tahun ini menangis.

"Jadi dilaporkan ibunya, sejak 10 Februari 2020. LS sudah ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon," kata Julkisno, Selasa, 25 Februari 2020.

Tindakan asusila ini, kata Julkisno, terjadi pada awal Februari 2020 pukul 16.00 WIT di kamar kos di kawasan STAIN Amantelu, Kecamatan Sirimau.

Berawal dari korban sedang bermain diluar kamar kos sendirian. Selanjutnya LS, Ayah tirinya memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar kos.

Setelah korban didalam kamar tersangka mengunci pintu kamar dan menyuruh korban berbaring diatas kasur. Kemudian melakukan tindakan asusila itu.

"Saat dicabuli bocah delapan tahun ini menangis. Ayah tirinya bukan kasihan, malah balik mengancam jika melapor perbuatanya, LS akan memukuli ibunya," tandasnya.

Usai diancam, korban tidak menangis lagi. Kemudian LS, berhenti mencabuli korban dan menyuruhnya memakai celana dan korban keluar dari kamar kos. Kata Julkisno, kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Atas perbuatan tersebut, LS dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan untuk LS," ungkapnya. []

Berita terkait
Kakek Pelaku Cabul Cucu di Siantar Masih Buron
Kakek terduga pelaku cabul terhadap cucunya yang berusia 12 tahun, sejauh ini masih dalam pengejaran Kepolisian Resor Pematangsiantar.
Gadis Remaja 14 Tahun di Makassar Dicabuli Tetangga
Gadis remaja di kota Makassar menjadi korban nafsu bejat tetangganya sendiri
Bosan Istri, Anak Keterbelakangaan Mental Dicabuli
Seorang pria berusia 50 tahun di Cisoka, Tangerang, mencabuli gadis di bawah umur. Dia mengaku sudah tidak berhasrat dengan istrinya.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.