Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa top up atau isi ulang untuk game online akan dikenakan pajak. Aturan ini memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN kepada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan semua produk digital, termasuk di dalamnya game dan aplikasi streaming musik dan film akan dikenakan PPN sebesar 10 persen.
"PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," ujar Hestu, dalam keterangan pers, sebagaimana dikutip Tagar, 2 Juni 2020.
Hestu mengatakan pemberlakuan aturan ini demi meningkatkan perekonomian negara dan juga untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha baik dalam dan luar negeri.
"Penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Covid-19," ucapnya.
Nantinya, pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang memenuhi nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan, akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN.
"Pelaku PMSE yang sudah memenuhi kriteria namun belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat memberitahu secara online kepada Dirjen Pajak," kata Hestu.
Kebijakan ini tentunya membuat para gamers yang biasa melakukan top up game online merasa keberatan. Misalnya, salah seorang gamer bernama Muhammad Rizki yang mengaku keberatan atas terbitnya aturan ini.
"Sekarang top up game itu harganya sudah mahal, kalau dikenakan pajak pasti harganya semakin mahal. Menurut saya itu sangat memberatkan para gamer yang ada di Indonesia," ucap Rizki.[]