Banda Aceh - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Aceh Emila Sovayana mengatakan, ada empat persyaratan untuk mengurus akta kematian untuk warga kota Banda Aceh.
Persyaratan tersebut di antaranya, membawa surat kematian yang diperoleh dari dokter atau petugas kesehatan jika yang meninggalnya di rumah sakit. Namun jika meninggal di rumah, cukup surat kematian dari kepala desa.
Kemudian, ahli waris atau wali membawa KTP dan Kartu Keluarga asli yang bersangkutan, fotokopi akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki) dan foto kopi KTP dua orang saksi.
Untuk menghindari antrian yang ramai dan tidak perlu datang dua kali ke Disdukcapil. Setelah melakukan pendaftaran online.
Selain itu, kata Emila, pembuatan akta kematian relatif cepat, hanya menghabiskan waktu satu hari saja. Ia juga berpesan kepada masyarakat yang hendak mengajukan pembuatan akta kematian, ada baiknya untuk menggunakan pendaftaran secara online.
"Untuk menghindari antrian yang ramai dan tidak perlu datang dua kali ke Disdukcapil. Setelah melakukan pendaftaran online, besoknya warga hanya perlu datang sekali untuk menyerahkan berkas persyaratan dan mengambil akta kematian yang sudah jadi," kata Emila, Rabu 10 Juni 2020.
Emila juga berharap kepada warga Banda Aceh, apabila ada anggota keluarga yang meninggal agar segera dilaporkan ke Disdukcapil. "Ini berguna untuk kita update datanya dan kita perbaharui Kartu Keluarganya," tutup Emila.
Sekedar informasi, akta kematian merupakan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus santunan kematian dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banda Aceh. []
Baca juga:
- Jalan Alternatif Aceh Besar-Banda Aceh Rusak Parah
- Syarat Menuju Banda Aceh-Sabang di Masa New Normal
- Objek Wisata yang Dibuka Minggu Depan di Banda Aceh