Mantan Napi Koruptor Ngotot Nyaleg, Emang Gak Malu?

Mantan terpidana kasus korupsi, Wa Ode Nurhayati percaya diri untuk maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
Pemilihan Legislatif. (Ilustrasi: Tagar/Gilang).

Jakarta, (Tagar 25/7/2018) – Mantan terpidana kasus korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (DPPIDT) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Wa Ode Nurhayati percaya diri untuk maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Kepada Tagar, mantan Anggota DPR RI itu mengaku tak malu maju Pileg 2019 meski menyandang status mantan napi koruptor. Lantaran kata dia, kasus korupsi yang menjeratnya pada tahun 2012 silam tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara. Selain itu, tuduhan KPK terkait TPPU yang dilakukannya pun tidak terbukti.

Wa Ode pun mengaku telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR daerah pemilihan Sulawesi Tenggara ke PAN. Hanya saja, Wa Ode tak tahu menahu apakah PAN sudah mendaftarkan dirinya ke KPU atau belum.“Apa yang harus dimalukan? Uang rakyat mana yang saya curi? Di kasus saya tidak ada kerugian negara sepeser pun. Putusan Mahkamah Agung (MA) mengatakan bahwa di rekening saya yang disangkakan TPPU itu tidak ada uang hasil kejahatan,” papar dia saat dihubungi Tagar, Selasa (24/7).

Wa Ode pun mengaku telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR daerah pemilihan Sulawesi Tenggara ke PAN. Hanya saja, Wa Ode tak tahu menahu apakah PAN sudah mendaftarkan dirinya ke KPU atau belum.

Wa Ode pun menjelaskan tujuannya untuk mengikuti Pileg 2019 lantaran dirinya mengaku punya semangat untuk memperbaiki negeri. Selain itu, ia menentang Peraturan KPU (PKPU) yang menyatakan bahwa calon penyelenggara negara harus ‘bersih’ atau tidak pernah terjerat kasus korupsi.“Kalau saya sih begini, ketika saya mendaftar ke PAN dan diterima pendaftarannya, menindak lanjutinya dengan penyerahan berkas dan mengisi formulir KPU itu tidak saya lakukan. Soal (pendaftaran) disampaikan atau tidak ke KPU itu urusan mereka (PAN),” tandasnya.

Wa Ode pun menjelaskan tujuannya untuk mengikuti Pileg 2019 lantaran dirinya mengaku punya semangat untuk memperbaiki negeri. Selain itu, ia menentang Peraturan KPU (PKPU) yang menyatakan bahwa calon penyelenggara negara harus ‘bersih’ atau tidak pernah terjerat kasus korupsi.

“Setiap orang pasti mempunyai semangat untuk memperbaiki negeri ini, termasuk saya dalam hal ini. Betul bahwa UUD Penyelenggara Negara mengharuskan seseorang ketika menjabat itu tidak boleh melakukan KKN, kolusi, nepotisme itu benar, tetapi dalam proses dia sampai pada posisi itu (penyelenggara negara) ya sesuai UUD Pemilu aja,” paparnya.

Wa OdeMantan Anggota DPR Wa Ode Nurhayati. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)

Meski menyandang status mantan koruptor, Wa Ode menyebut yakin mampu mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap dirinya, caranya adalah dengan pembuktian diri. Hal tersebut pernah ia lakukan saat dirinya maju sebagai Calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara.“Untuk mengembalikan kepercayaan rakyat dengan pembuktian diri. Saat baru bebas kemarin, saya mendeklarasikan diri menjadi Cagub Independen Sulawesi Tenggara, faktanya begitu banyak dukungan mengalir, meskipun tidak tercapai (jadi Cagub) karena verifikasi pertama tidak diloloskan oleh KPU,” ujarnya.Mampu Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Meski menyandang status mantan koruptor, Wa Ode menyebut yakin mampu mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap dirinya, caranya adalah dengan pembuktian diri. Hal tersebut pernah ia lakukan saat dirinya maju sebagai Calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara.

Saat itu, kata Wa Ode, dirinya medapat banyak dukungan sukarela dari masyarakat yang menginginkan dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di Sulawesi Tenggara.

“Untuk mengembalikan kepercayaan rakyat dengan pembuktian diri. Saat baru bebas kemarin, saya mendeklarasikan diri menjadi Cagub Independen Sulawesi Tenggara, faktanya begitu banyak dukungan mengalir, meskipun tidak tercapai (jadi Cagub) karena verifikasi pertama tidak diloloskan oleh KPU,” ujarnya.

“Pembuktiannya adalah masyarakat memberikan KTP-nya dengan sukarela tanpa dipaksa, itu sudah sebuah reward bagi proses perjalanan saya menjalani hukuman selama lima tahun enam bulan di penjara tanpa bonus apa pun,” sambungnya.

“Kalau masalah sindiran dari masyarakat kan bukan mantan napi korupsi doang, apa pun juga disindir. Tapi pembuktian korupsi itu dibenci atau disenangi dilihat saat pemilu mereka terpilih atau tidak,” pungkasnya.Karena itu pula, kemantapannya untuk mengikuti Pileg 2019 tak tergoyahkan meski harus menerima sindiran dari masyarakat yang tak menginginkan para mantan napi koruptor maju nyaleg.

“Kalau masalah sindiran dari masyarakat kan bukan nyindir mantan napi korupsi doang, apa pun juga disindir. Tapi pembuktian korupsi itu dibenci atau disenangi dilihat saat pemilu mereka terpilih atau tidak,” pungkasnya.

Meski harapannya untuk maju di Pileg 2019 harus kandas lantaran adanya PKPU. Wa Ode menilai itu bukan sebuah kekalahan. Ia mengaku akan tetap memeperjuangkan hak-hak para napi koruptor melalui Judicial Review PKPU yang telah dilayangkan kepada Mahkamah Agung.

Wa Ode menilai larangan mantan koruptor ikut Nyaleg bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, dia juga menganggap larangan tersebut bertentangan dengan aspek HAM.

“Nggak ada nama itu (Wa Ode Nurhayati) dalam daftar caleg kami, dia nggak daftar PAN,” terang Yandri saat diwawancarai Tagar, Selasa (24/7).“Meski akhirnya saya tidak bisa Nyaleg karena PKPU itu bukan kekalahan, dan bukan masalah. Karena soal saya jadi pejabat atau tidak itu bukan karena kehebatan manusia mengkreasikan tapi karena ketentuan Allah semata, tapi bagi saya memperjuangkan sesuatu di jalan yang benar itu adalah jihad saya,” tegasnya.

Wa Ode Bukan Bacaleg PAN

Sementara itu, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, tak ada nama Wa Ode Nurhayati dalam daftar bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diusung partainya.

“Nggak ada nama itu (Wa Ode Nurhayati) dalam daftar caleg kami, dia nggak daftar PAN,” terang Yandri saat diwawancarai Tagar, Selasa (24/7).

Yandi mengatakan, sejak dulu partainya mendukung larangan mantan napi koruptor untuk menyalonkan diri sebagai anggota legislatif. Karena itu, kata dia, tak ada mantan napi koruptor yang menyalonkan diri ke PAN.

“Dari dulu PAN yang pertama dukung karena itu tak satu pun mantan napi koruptor yang daftar ke PAN,” pungkas Yandri. (sas)

Berita terkait
0
Terungkap Aliran Dana ACT untuk Koperasi Syariah 212 Capai Rp10 Miliar
Dana CT dari donasi Boeing diduga dipakai tak sesuai peruntukannya sebesar Rp34 miliar sekitar Rp10 miliar mengalir untuk koperasi syariah 212.