Alasan 3 Mantan Pejabat Jiwasraya Ajukan Banding

Tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya yang divonis penjara seumur hidup akan segera ajukan banding.
Tiga mantan pejabat Jiwasraya yang divonis hukuman penjara seumur hidup akan segera ajukan banding. (Tagar/Jiwasraya.co.id)

Jakarta - Tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 12 Oktober 2020 lalu. Tidak terima atas keputusan itu, ketiganya akan segera mengajukan banding.

Ketiga mantan penjabat asuransi tertua tersebut ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Kuasa Hukum Hary Prasetyo, Ruadianto Manurung mengatakan akan segera mengajukan banding. "Yang jelas kami akan mengajukan banding secepatnya," kata Rudianto, Selasa 13 Oktober 2020.

Sementara itu pihak Hedrisman justru menyebut hakim pura-pura tidak melihat adanya kerugian akibat insolven sampai tahun 2008 sebesar Rp 6,7 triliun.

Kuasa hukum Hendrisman, Maqdir Ismail menyatakan, jika ada kerugian akibat pembelian saham BJBR, mestinya pihak Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten diminta pertanggungjawaban dalam pengelolaan BUMD.

"Begitu juga kalau benar harga saham PT Semen Baturaja turun, semestinya direksi BUMN ini dipanggil dan dimintai keterangan. Begitu juga terhadap saham PP Properti juga harusnya juga dipanggil, karena saham mereka dianggap tidak bernilai sama sekali," jelas Maqdir.

Hal yang sama dengan harga saham-saham perusahaan lain yang dijual di pasar. Semuanya dianggap harganya nol rupiah. Seharusnya mereka juga dipanggil, karena telah memperdagangkan saham yang tidak bernilai merurut BPK, akan tetapi Jiwasraya harus membayar harga tertentu sesuai dengan harga di bursa.

Selain itu, hakim sepenuhnya hanya mempercayai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK.

Sedangkan pihak-pihak yang telah menyerahkan uang seperti beberapa manajer investasi, tapi tidak dijadikan sebagai faktor pengurangan atas kerugian keuangan negara.

Setelah itu, hakim dalam menilai kerugian sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi termasuk Kepala Divisi Investasi Jiwasraya yang secara tegas menyatakan bahwa sampai tahun 2017 tidak ada kerugian.

Namun meraih keuntungan menurut keterangan saksi Faizal Gumai Kepada Divisi Investasi (sekarang) sampai Desember 2017, ketika Hendrisman mengakhiri masa jabatan keuntungan dari transaksi saham sebesar Rp 791 miliar dan transaksi reksa dana Rp 2,31 triliun.

Ia menyebut, berbagai kejanggalan itu sebagai bentuk kezaliman atas penegakan hukum, termasuk menghukum seumur hidup Hendrisman padahal kejaksaan menuntut 20 tahun.

"Tentu kita tidak ingin perkara ini digunakan oleh orang tertentu untuk menari di atas kesusahan orang baik seperti Hendrisman Rahim. Kesimpulan kami para terdakwa ini adalah betul-betul jadi kambing hitam atas keadaan Jiwasraya," katanya.

Lalu pihak Syahmirwan juga akan menempuh banding lantaran keberatan atas keputusan pengadilan Tipikor. Pertama, putusan yang dijatuhkan majelis hakim dinilai tidak mengadopsi fakta hukum persidangan terkait perhitungan kerugian negara.

Penasihat hukum Syahmirwan, Suminto Pujiharjo menyebut, Putusan MK Nomor 25/2016 terkait pencabutan frasa dapat dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal (3), menjelaskan, bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya bukan berdasarkan potensi tapi bersifat nyata dan pasti. Namun ketentuan itu, tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim.

"Perihal kerugian negara dari BPK itu potensi atau unrealize loss senilai Rp 16,8 triliun. Artinya, kerugian negara belum bersifat nyata dan masih potensi termasuk dalam pembelian saham baik secara langsung maupun melalui reksadana, jumlahnya masih sama walaupun nilainya turun," ujarnya.

Lalu menurutnya majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan alasan direksi dan kepala investasi memilih saham - saham second liner ketimbang blue chip. Padahal penentuan itu berdasarkan kondisi keuangan perusahaan yang mencatatkan insolven Rp 6,7 triliun pada 2008.

"Untuk mencapai target RKAP, tidak mungkin berinvestasi ke saham-saham blue chip, yang memungkinkan ke saham-saham second liner. Apalagi dalam penyusunan RKAP ini juga telah disetujui pemegang saham dan target juga sudah dipatok," kata dia. []

Baca juga:

Berita terkait
Kasus Jiwasraya, Ini Perbedaan Bail Out dan Bail In
Kemenkeu menyebut yang dilakukan terhadap Asuransi Jiwasraya adalah Bail in atau penyertaan modal, bukan Bail out
Pemuda Muhammadiyah Nilai Tepat Rp 22 Triliun untuk Jiwasraya
Pemuda Muhammadiyah menilai suntikan modal ke Jiwasraya merupakan keputusan tepat.
Irma ke Said Didu: Kasih Solusi Jiwasraya, Jangan Nyinyir
Irma Suryani Chaniago meminta mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu memberikan solusi terkait Asuransi Jiwasraya bukan sekadar nyinyir.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.