Mantan LC Kudus Bawa Sabu Diciduk Polisi

Perempuan sintal mantan LC di Kudus kedapatan polisi membawa sabu yang disembunyikan di bawah jam tangannya.
Kepala Polres Kudus Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Gatot Efendi memperlihatkan barang bukti penyalahgunaan sabu dari perempuan sintal mantan LC. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - DD, 23 tahun, warga Kecamatan Kota ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus awal Mei lalu. Perempuan mantan lady escort atau lady companion (LC) ini diciduk karena kedapatan membawa sabu seberat 0,42 gram.  

Kepala Polres Kudus Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Gatot Efendi mengatakan penangkapan diawali dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik DD yang diduga kerap membeli dan mengkonsumsi narkotika.

“Sejak adanya laporan itu, tanggal 1 Mei 2020 kami lakukan penyelidikan kepada DD. Dan pada tanggal 8 Mei 2020, sekitar pukul 03.00 WIB kami bekuk dia di SPBU Ngembal Kulon, Kecamatan Jati,” kata Catur saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Selasa, 2 Juni 2020.

Sesaat sebelum diringkus, sebenarnya DD sedang bersama seorang rekannya, berinisial BL. Namun, saat penangkapan rekan DD itu berhasil kabur. 

Sabu ini yang beli BL menggunakan uang yang diberi orang tuanya.

Dari hasil penggeledahan terhadap DD, polisi berhasil menemukan plastik klip berisi sabu seberat 0,42 gram. Sabu disembunyikan di bawah jam tangan yang dikenakan di tangan kirinya. Sabu itu disita sebagai barang bukti bersama jam tangan merek Yazole dan botol plastik berisi urin milik DD. 

“Saat ini kami terus melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok sabu yang dikonsumsi DD. Kami juga terus mencari BL, rekan DD,” ujar Catur.

Dalam kesempatan tersebut, DD mengaku mendapatkan sabu dari rekannya yang berinisial YY. Sabu dibelinya dengan harga Rp 700 ribu per paket kecil. Wanita bertubuh sintal itu juga mengaku baru dua kali mengkonsumsi sabu.

“Saya sekarang tidak bekerja. Biasanya saya nyabu bersama teman saya BL. Sabu ini yang beli BL menggunakan uang yang diberi orang tuanya,” ujar DD pada awak media.

Atas perbuatannya DD kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kudus. Ia dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. []

Baca juga: 

Berita terkait
Teman SMA Dalangi Perampokan dan Penculikan di Kudus
Bergaya seperti polisi, teman SMA dalangi aksi perampokan disertai penculikan yang menimpa Erik Adi Prayitno, warga Jekulo, Kudus.
Trik Kurir Sabu Pekalongan Hindari Penyekatan PSBB
Penyekatan PSBB di masa pandemi tak membuat kurir sabu asal Pekalongan kehabisan akal. Seperti apa triknya?
Kurir Sabu 30 Kg di Sumut Tewas Ditembak Polisi
Kepolisian di Sumatera Utara menggagalkan beredarnya 35 kilogram narkoba jenis sabu, dan menembak mati satu orang kurir karena melawan.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.