Teman SMA Dalangi Perampokan dan Penculikan di Kudus

Bergaya seperti polisi, teman SMA dalangi aksi perampokan disertai penculikan yang menimpa Erik Adi Prayitno, warga Jekulo, Kudus.
Polisi Kudus membeber kasus perampokan disertai penculikan yang terjadi di wilayah hukumnya, Selasa, 2 Juni 2020. Aksi kejahatan yang berlagak seperti polisi ini ternyata didalangi teman SMA korban. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kudus berhasil mengungkap kasus perampokan disertai penculikan dan penyekapan yang menimpa Erik Adi Prayitno, 27 tahun, warga Desa Bulu Cangkring, Kecamatan Jekulo. Aksi itu ternyata didalangi teman sekolah Erik.  

Polisi meringkus lima orang pelaku yang semuanya warga Kudus. Yakni Abdullah Rifai, 26 tahun; Ivan Firman Maulana, 22 tahun; Shafan Khorul Waro, 21 tahun; Mohammad Lutfian Dian, 23 tahun, keempatnya warga Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo. Serta Muhammad Mahmud 25, penduduk Desa Bae, Kecamatan Bae. 

Mereka saling bekerja sama. Abdullah Rifai, teman SMA korban, sebagai dalangnya.

Diketahui, Rifai berperan sebagai otak atau dalang kejahatan tersebut. Sedangkan Mahmud, selaku eksekutor, merupakan narapidana asimilasi kasus pencurian yang bebas pada awal April lalu. Tiga pelaku lain berbagi peran sebagai sopir, membawa motor dan mencairkan tabungan korban.  

Kapolres Kudus Ajun Komisaris Besar Catur Gatot Efendi mengatakan kelimanya ditangkap terpisah di Kecamatan Kota dan Mejobo pada 29 Mei 2020. "Mereka saling bekerja sama. Abdullah Rifai, teman SMA korban, sebagai dalangnya," tutur dia di Mapolres Kudus, Selasa, 2 Juni 2020.

Gatot menjelaskan pihaknya menerima laporan dari Erik pada 27 Mei 2020. "Kejadiannya terjadi pada tanggal 19 Mei 2020 di Kecamatan Mejobo," ujarnya. 

Bermula dari Rifai yang meminjam uang sebesar Rp 50 juta kepada Erik. Lama terlilit utang dan tak mampu melunasinya, pria yang berprofesi sebagai pedagang ini malah merencanakan penculikan pada korban. 

Berdalih melunasi utang, Erik diajak ke bank di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh untuk mencairkan uang. Keduanya bertolak dari Kecamatan Mejobo berboncengan menggunakan sepeda motor. 

Di tengah perjalanan, persisnya di Jalan Lingkar Selatan sisi utara kampus STIKES Cendekia Utama, sebuah mobil Toyota Innova warna silver tiba-tiba memepet kendaraan mereka. Tanpa banyak kata, dua pelaku turun, menyekap dan menggelandang korban ke dalam mobil. 

Selanjutnya mata Erik ditutup menggunakan masker. Mulutnya juga dibungkam dengan menggunakan lakban, pun demikian dengan kedua kakinya. Sementara kedua tangannya diborgol di belakang tubuh. 

Lagak para pelaku persis petugas reserse yang melakukan penangkapan di tengah jalan. Bahkan di dalam mobil, Erik sempat mendapat pukulan dari salah satu pelaku.

"Salah satu pelaku mengaku kepada korban sebagai aparat. Dimana korban telah menjadi target operasi judi online mereka selama dua  bulan," kata Catur.

Sepanjang perjalanan di dalam mobil, Erik juga diinterogasi seputar sejumlah akun yang digunakannya untuk jual beli aset digital atau transaksi bitcoin. Pelaku kemudian merampas dompet dan handphone korban. Serta menanyakan pasword atau pin empat kartu anjungan tunai mandiri (ATM) korban.

Pukulan pada bagian kepala, tendangan di dada korban dan ancaman akan dibunuh membuat korban mau tak mau akhirnya menyebutkan pin ATM-nya. Setelah itu, korban dimasukkan ke sebuah ruangan dan disekap selama tiga hari dua malam.

Pada tanggal 21 Mei 2020, komplotan Rifai membuang korban di pinggir jalan Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus. Keesokan harinya, Erik mengecek saldo tabungan miliknya.

Pengusaha muda ini syok ketika melihat saldo ATM senilai Rp 230 juta terkuras habis. Ia juga harus merelakan androidnya senilai Rp 4 juta digasak pelaku. 

"Para pelaku mudah kami lacak dari transaksi uang korban yang digunakan untuk membeli kendaraan, mobil Honda Brio. Agar cepat dapat uang, mobil itu kemudian dijual oleh para pelaku. Nah, pembelinya ini kebetulan salah satu anggota Polres Kudus," tutur Gatot.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita Innova, Brio, satu unit sepeda motor, dua unit handphone, borgol dan lakban sebagai barang bukti. 

Kini lima pelaku ditahan dan dijebloskan di sel tahanan Mapolres Kudus untuk proses hukum selanjutnya. Mereka disangka melanggar pasal 365 jo pasal 333 KUP tentang pencurian dengan kekerasan disertai penculikan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara. []

Baca juga: 

Berita terkait
Perampokan, Motif Pembunuhan Desainer di Jember
Polres Jember berhasil menangkap tiga orang tersangka pembunuhan desainer Yohanes Satriyo Leonardo Garry di Kecamatan Ledokombo Jember.
Laporan Palsu Perampokan Kas Masjid di Sleman
Pengurus masjid di Sleman, Yogyakarta, membuat ke polisi menjadi korban perampokan. Setelah diselidiki ternyata lapotran palsu.
Dua Perampok Uang Pasutri di Tanah Datar Diringkus
Dua orang perampok uang puluhan juta di Tanah Datar diringkus polisi.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.