Semarang - Ketatnya penjagaan petugas di titik-titik perbatasan antardaerah di masa pandemi Covid-19 ternyata tak menciutkan nyali sindikat narkotika Jawa Tengah. Mereka punya trik tersendiri agar bisa terhindar dari penyekatan petugas posko Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Benny Gunawan mengungkapkan cara kurir sabu asal Pekalongan hindari razia petugas tersebut. Yakni dengan menumpang angkutan barang untuk mengambil narkotika di Jakarta.
"Kurir berangkat ke Jakarta dan pulang ke Pekalongan dengan menumpang mobil pikap pengangkut barang, karena moda transportasi tersebut merupakan yang masih diperbolehkan beroperasi saat ini," tuturnya di Semarang, Selasa, 19 Mei 2020.
Trik tersebut terungkap setelah pihaknya meringkus tiga orang sindikat narkotika asal Pekalongan yang dikendalikan narapidana. Mereka adalah RS alias Sambungan, 36 tahun dan SH alias Wezrex, 31 tahun, keduanya asal Desa Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kabupaten Pekalongan. Serta Herman Widodo alias Dok, 35 tahun, warga binaan Lapas IIB Pati.
Kurir berangkat ke Jakarta dan pulang ke Pekalongan dengan menumpang mobil pikap pengangkut barang.
Ketiganya berhasil diringkus berurutan dan terpisah pada Selasa, 5 Mei 2020. Berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah Panjang Wetan. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas BNNP Jawa Tengah berhasil menciduk RS sekira pukul 13.30 WIB.
Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, total seberat sekitar 200 gram dalam beberapa paket. Petugas juga menyita 500 butir pil ekstasi warna biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diterima dari Wezrex. Berlanjut dengan penangkapan wanita itu di depan indekosnya di Kebanyon Lor Kasepuhan, Kabupaten Batang.
Dari pemeriksaan keduanya, terungkap jika mereka dikendalikan narapidana di Pati. BNNP Jawa Tengah selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Lapas Pati untuk membawa Widodo beserta telepon yang digunakan untuk berkomunikasi dengan RS.
RS sendiri diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Sedangkan Widodo merupakan narapidana kasus narkotika.
Selain menyita sabu dan ekstasi, petugas turut mengamankan barang bukti lain, seperti timbangan digital, sendok terbuat dari kertas, Honda Vario warna hitam H 6069 AVE, dua kartu ATM serta empat telepon seluler.
RS, Wezrex dan Widodo saat ini ditahan di kantor BNNP Jawa Tengah di Semarang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangka melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal pidana mati. []
Baca juga:
- Roy Kiyoshi Bakal Rehabilitasi Narkotika?
- Pria Asal Bandung Meracik Narkotika dari Internet
- Anggota Polres Simalungun Tersangka Kasus Narkoba