Bekasi - Polresta Denpasar menangkap seorang bule warga negara Amerika Serikat bernama Alit Stroh (26), karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,55 gram di wilayah Denpasar, Bali.
"Tersangka sudah tinggal di Bali sejak 2019, dan sejak saat itu menjadi kurir narkoba jenis sabu. Tersangka sudah tiga kali mengedarkan sabu di wilayah Denpasar dengan upah sekali tempel Rp 50.000, karena faktor ekonomi," kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat saat konferensi pers di Denpasar, Sabtu, 30 Mei 2020, dilansir Antara.
Mikael menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat, di Jalan Tukad Yeh Penet Denpasar Selatan sering dijadikan lokasi transaksi narkotika terhadap orang asing.
Baca juga: Polisi Bongkar Bisnis Sabu Satu Keluarga di Makassar
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan, dan pada Jumat, 1 Mei 2020 pukul 17.30 WITA, polisi menangkap tersangka di Jalan Tukad Yeh Penet Denpasar Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan, kata dia, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat 3,55 gram netto.
Mikael menuturkan, tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya. WNA asal Amrik itu juga mengaku diperintah oleh seorang laki-laki yang dipanggil Ferry dari dalam Lapas Kerobokan, untuk mengantar narkotika golongan I tersebut sesuai alamat yang diperintahkan.
Mengedarkan sabu di wilayah Denpasar dengan upah sekali tempel Rp 50.000, karena faktor ekonomi
Baca juga: Seorang Perempuan Nekat Jual Sabu di Aceh
Dalam kesempatan itu, Polresta Denpasar juga merilis 24 kasus narkotika dengan jumlah 30 tersangka selama bulan Mei 2020. Dari 30 tersangka yang ditetapkan, terdiri atas 13 pengedar dan 17 pengguna.
Dari penangkapan tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah residivis, dan pernah terlibat dalam kasus pencurian tahun 2019, kasus narkoba tahun 2018. Tercatat untuk tersangka jenis kelamin laki-laki sebanyak 25 orang dan perempuan lima orang.
"Untuk jumlah barang bukti sabu sebanyak 159,48 gram, ekstasi 126 butir, dan ganja 11,74 gram," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Serta Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. []