Surabaya - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno memastikan akan menggugat hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pengacara siap mendampingi Machfud-Mujiaman di MK diantaranya mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.
Selain dua nama itu, ada juga nama Muhammad Sholeh, Veri Junaidi, Jamil Burhan dan Slamet Santoso. Donal Fariz membenarkan jika dirinya bersama Febri Diansyah akan mendampingi paslon nomor urut 2, Machfud-Mujiaman menggugat hasil Pilkada di Surabaya ke MK.
Kalau dilihat dari luar Pilkada Surabaya terkesan baik-baik saja.
"Saya bersama kawan Moh Sholeh dan juga Febri Diansyah akan mengawal gugutan ini di MK untuk Pak Machfud dan Mujiaman," ujarnya saat jumpa pers di Posko Pemenangan Machfud-Mujiaman di Jalan Basuki Rahmat, Kamis 17 Desember 2020.
Donal mengaku siap mendampingi Machfud-Mujiaman di MK karena pelaksanaan Pilkada Surabaya banyak terjadi kecurangan. Padahal, kata dia, awalnya dia berpikir Pilkada Surabaya berjalan biasa-biasa saja.
Baca juga:
- Kalah Pilkada Surabaya, Machfud Arifin Ajukan Gugatan ke MK
- Rekapitulasi Pilkada Surabaya Rampung, ErJi Kalahkan MAJU
- LO Eri - Armuji Protes KPU Surabaya Tunda Penetapan Rekap
"Kalau dilihat dari luar Pilkada Surabaya terkesan baik-baik saja. Tapi jika ketika masuk mendalami ada begitu banyak persoalan fundamental dalam pelaksanaan Pilkada ini," ujarnya.
Donal mengaku sejumlah pelanggaran Pilkada Surabaya ditemukan banyak pelanggaran. Ia mencontohkan adanya otoritas dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.
"Ada kebijakan yang diarahkan, ada mesin birokrasi ASN (aparatur sipil negara) disuruh netral, tapi pimpinan ASN wara wiri kampanye. Itu yang pertama," tuturnya.
Selain itu, Donal juga menyoroti matinya electoral justice saat pelaksanaan Pilkada Surabaya. Ia mengaku sejumlah laporan kecurangan yang dilaporkan sama sekali tidak ditindaklanjuti oleh pengawas pemilu.
"Hari Senin depan kita daftarkan gugatan sengketa Pilkada Surabaya ke MK," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Surabaya, Adi Sutarwidjono mengaku tak mempermasalahkan kubu Machfud-Mujiaman menggugar hasil Pilkada Surabaya ke MK. Baginya, hal tersebut merupakan hak bagi siapapun yang ingin menempuh jalur hukum.
"Engga masalah. Itukan hak dari masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum terkait hasil rekapitulasi Pilkada Surabaya. Tapi dari seluruh proses Pilkada hingga saat pencoblosan, rakyat tahu siapa yang bagi-bagi sembako, bagi sarung dan bagi-bagi uang," ujarnya.
Meski demikian, Awi sapaan akrabnya dengan selisih suara sekira 145 ribu, seharusnya kubu Machfud-Mujiaman legawa dan menerima putusan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Surabaya. Ia menilai dengan selisih suara tersebut menunjukan rakyat Surabaya yang berdaulat menghendaki Eri Cahyadi-Armudji melanjutkan kinerja Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya.
Kalau saran kami sih, sebaiknya legawa saja. Kita terima sabda rakyat Surabaya pada 9 Desember lalu. Karena rakyat adalah tuan dalam proses demokrasi ini. Dan, suara rakyat adalah suara Tuhan, vox populi vox Dei," ucapnya. []