Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Surabaya mulai melakukan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat kota di Hotel Singgasana, Surabaya, Selasa, 15 Desember 2020. Meski rapat pleno baru dibuka, saksi pasangan calon nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung melakukan interupsi.
Saksi paslon nomor urut 2, Rusli Effendy meminta kepada KPU Surabaya untuk melampirkan form C7 atau daftar hadir pemilih. Rusli mengatakan C7 dihadirkan sebagai pembanding partisipasi masyarakat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari teman-teman KPU, kami minta menghadirkan dokumenya dari satgas Covid-19.
"Bagi kami (Form C7) penting, sehingga kami harap proses ini bisa mengawal partisipasi publik Kota Surabaya sesuai realita yang ada. Kami ingin Pilkada Surabaya berjalan jurdil dan bermutu," ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar mempertanyakan assessment Satgas Covid-19 untuk melaksanakan rekapitulasi. Karena alasan tersebut, kata Agil, Bawaslu Surabaya meminta KPU Surabaya untuk skorsing rapat pleno rekapitulasi.
Baca juga:
- Respon KPU Surabaya Soal Rekomendasi PSU di TPS Kertajaya
- 4 Kecamatan Rampungkan Rekapitulasi Pilkada Surabaya
- Bawaslu Surabaya Kembali Rekomendasikan Satu TPS Coblos Ulang
"Dari teman-teman KPU, kami minta menghadirkan dokumenya dari Satgas Covid-19. Soalnya ada dokumennya, kita cuma minta salinan. Tapi usaha belum terima. Kalau sudah, bisa dilanjut," kata dia.
Agil mengaku surat assessment dari Satgas Covid-19 sangat penting karena pelaksanaan Pilkada Surabaya di tengah pandemi.
"Ini soal kepatuhan, karena Pilkada di tengah pandemi. Kita sebagai penyelenggara bisa memastikan keamanan. Tidak menjadi bagian penularan Covid-19," kata dia.
Selain alasan soal Assessment, Agil juga mempertanyakan kesiapan alat KPU Surabaya untuk melakukan rekapitulasi. Alasannya, saat rapat pleno di buka, sejumlah peralatan belum disiapkan dengan baik.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengaku tidak mempermasalahkan adanya permintaan skorsing rapat pleno dari Bawaslu Surabaya.
"Kita tahu semua bahwa kita sudah mencoba memulai. Ada hal prinsip yang memang disampaikan dari saksi dan Bawaslu. Akhirnya kita skorsing dulu untuk memenuhi prinsip protokol kesehatan dengan memberi hasil assessment Satgas Covid-19," kata dia.
Sementara terkait proses rapat pleno rekapitulasi, Nur Syamsi mengatakan hari ini, Selasa, 15 Desember 2020 akan dilakuka rekapitulasi untuk 16 kecamatan.
"Hari ini rencananya 16 kecamatan, besok 15. Mekanisme tata cara dan prosedur adalah dengan membaca D keberatan saksi, lalu seluruh data yang ada di dalam D hasil kecamatan," kata dia.
Selanjutnya, D kecamatan adalah produk hasil rekapitulasi tingkat kecamatan. Itu yang kita bacakan. Lalu kita bacakan D keberatan saksi. []