Kulon Progo - Pria berinisial AP, 24 tahun, warga Demak, Jawa Tengah ini sedang bernasib apes. Sepeda yang dicuri ternyata milik anggota Polsek Pengasih, Kulon Progo, Yogyakarta. AP pun tertangkap saat membawa kabur sepeda merek Atlantis seharga Rp 1.500 juta tersebut.
Kassubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jefry, Senin, 18 Jauari 2021, membenarkan adanya pencurian sepeda kayuh milik anggota polisi di Bumi Binangun. Aksi pencurian ini dilakukan oleh tersangka pada Minggu, 17 Januari 2021.
Baca Juga:
Pelaku masuk ke pekarangan rumah Bima Aji di Pedukuhan Serut, Pengasih, Kulon Progo. Saat itu pintu halaman yang tidak dikunci. Tersangka kemudian mengendap-endap dan membawa kabur sepeda onthel yang ada di halaman rumah.
Pelaku saat beraksi ketahuan istrinya dan dilaporkan kepada suaminya yang sedang piket.
Namun aksi pencurian tersebut diketahui oleh Heny Widiastuti. Sang istri ini kemudian menghubungi suaminya, Bima Aji, yang kebetulan saat itu sedang piket di Mapolsek Pengasih. Sejumlah petugas kepolisian langsung bergerak ke lokasi.
"Jadi korban pencurian ini anggota kepolisian. Pelaku saat beraksi ketahuan istrinya dan dilaporkan kepada suaminya yang sedang piket,” kata Iptu I Nengah Jefry.
Baca Juga:
Polisi menangkap pencuri di Dayakan, Pengasih saat sedang menaiki sepeda hasil curiannya. Saat diinterogasi, awalnya pencuri berkilah mencuri. Si Pencuri mengaku sepeda yang dinaiki adalah miliknya.
Namun dia tidak bisa mengela lagi setelah korban datang dan mengenali sepeda itu miliknya. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Pengasih untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat perbuatan pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. []