Sleman - Polisi menangkap tersangka pencurian sepeda motor di warung makan mie ayam Dusun Pedak, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Tersangka merupakan remaja belum cukup umur.
Karena pelaku masih bawah umur, dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR).
Adie Hari Sulistia melalui Kepala Unit Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Polisi ( AKP) Budi Karyanto mengatakan, MH, 16 tahun merupakan warga yang berdomisili di Wedomartani Kapanewon Ngemplak, Sleman. Polisi menangkap remaja tersebut pada 14 Desember 2020 di Jalan Kaliurang Sleman.
"Karena pelaku masih bawah umur, dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR)," kata AKP Budi Karyanto kepada wartawan, Selasa, 5 Januari 2021.
Dasar pencurian itu terjadi karena remaja berdalih membutuhkan uang untuk menyambung hidup. Sayangnya, harapan tak berjalan sesuai kenyataan. Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, remaja terlebih dahulu ditangkap aparat Polsek Ngaglik.
Tersangka terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dikatakan Budi, peristiwa itu bermula saat pagi hari sekitar Pukul 08.30 WIB. Kala itu korban Tasila Larasuci, 16 tahun memarkirkan sepeda motornya di lokasi kejadian. Selang beberapa saat kemudian, warga asal Boyolali, Jawa Tengah mendengar suara motornya berbunyi.
Sesampainya di parkiran tempatnya bekerja, korban terkejut menyaksikan dengan mata kepalanya motor Honda Vario AD 2675 BDD miliknya dikendarai tersangka. Korban lantas berteriak minta tolong sambil melakukan pengejaran, tapi tersangka langsung tancap gas.
Sebelum melancarkan aksinya (mengambil motor), tersangka sudah melakukan pengintaian lebih dahulu. Pencurian dilakukan oleh tersangka sendiri dengan cara merusak kunci Kendaraan motor korban.
Usai kejadian itu, korban selanjutnya melapor kasus pencurian yang dialami ke Polsek Ngaglik guna penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mendapatkan identitas tersangka pencurian. Kendati demikian, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah berada di Jember Jawa Timur, usai mencuri.
Beberapa hari kemudian, petugas mendapat informasi bahwa tersangka sudah berada di Sleman. Tidak mau buruanya lepas, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap remaja di Jalan Kaliurang beserta barang bukti.
AKP Budi mengimbau pada masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraanya. Pastikan kendaraan dalam terkunci stang, sebelum meninggalkanya untuk menghambat gerak pelaku.
"Tentunya masyarakat harus berhati-hati, terutama saat meninggalkan kendaraan pastikan betul-betul terkunci, khususnya roda dua untuk diberikan kunci ekstra," ucap dia. []