Kasus Jiwasraya, OJK: Industri Asuransi Tak Terimbas

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan industri asuransi sebenarnya tidak terpengaruh kasus Jiwasraya.
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri). (Foto: Dok. Humas OJK)

Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan industri asuransi sebenarnya tidak terpengaruh dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), kendati ramai dibicarakan publik.

"Industri ini tidak terlalu terimbas, dengan isu yang sedang kita tangani," ucap Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020 seperti dilansir dari Antara.

Namun, kata dia kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun tak akan dibiarkan begitu saja. Kasus tersebut, akan menjadi pelajaran bagi OJK ke depannya.

"Kita akui kita perlu lebih serius, karena industri ini perlu reformasi," ucapnya.

Menurut Wimboh hingga akhir 2019 premi industri asuransi masih tumbuh. Premi asuransi komersial tumbuh 6,1 persen secara tahunan (year-on-year) menjadi Rp 261,6 triliun atau terakselerasi dibanding 2018 yang hanya naik 4,1 persen.

Tetapkan Lima Tersangka

Kejaksaan Agung juga menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya, Selasa, 14 Januari 2019.

Tiga di antaranya merupakan jajaran direksi lama Jiwasraya, yakni eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari swasta, yaitu Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat. []

Berita terkait
OJK Patok Modal Inti Bank Menjadi Rp 3 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan revisi aturan ambang batas permodalan inti perbankan konvensional menjadi Rp 3 triliun.
OJK: Target Pendirian Lembaga Penjamin Polis 2 Tahun
Target pembentukan lembaga penjamin polis bisa terwujud asalkan sejumlah permasalahan yang mendera industri asuransi melewati masa krisis.
Memiles, Bukti OJK Lagi-lagi Kecolongan
Kasus investasi bodong Memiles di Jawa Timur menunjukkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali kecolongan yang akhirnya merugikan masyarakat