MAKI Ngotot Gugat KPK 6 Kali Sampai Hasto Tersangka

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan kembali mengajukan gugatan praperadilan hingga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi tersangka suap.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2019. (foto: Tagar/Edy Syarif).

Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR, yang melibatkan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Hal itu menyusul gugatannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam gugatan praperadilan, MAKI menuntut lembaga antirasuah untuk menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam skandal PAW anggota DPR.

"Berkaca dari kemenangan praperadilan Century, MAKI siap gugat praperadilan KPK hingga 6 kali kasus suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan hingga ditetapkan tersangka baru (Hasto)," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Tagar, Senin, 17 Februari 2020.

Boyamin menekankan meskipun gugatan praperadilannya ditolak hakim PN Jakarta Selatan, pihaknya akan tetap mengawal kasus suap PAW hingga tuntas. 

Dia memberikan contoh saat mengawal kasus Bank Century, pihaknya baru menang melawan KPK setelah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak 6 kali.

Selain itu, Boyamin mengaku akan menghormati putusan hakim yang dinilainya independen dalam mengambil keputusan.

"MAKI merasa telah mendapat jawaban resmi dalam persidangan bahwa kasus suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan tidak berhenti, masih berjalan dan masih memungkin adanya calon tersangka baru," ucap dia.

MAKI siap gugat praperadilan KPK hingga 6 kali kasus suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan hingga ditetapkan tersangka baru (Hasto)

Baca juga: Gugatan Agar Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Ditolak

Boyamin SaimanKoordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Sementara Juru Bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan Hakim PN Jakarta Selatan dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI. Kemudian, dia menyebut lembaga antirasuah akan tetap bekerja untuk menyelesaikan kasus itu.

"Tentu KPK mengapresiasi putusan hakim tersebut dan kemudian KPK sampai dengan saat ini tetap bekerja dan fokus menyelesaikan pemberkasan perkara untuk keempat tersangka saat ini," ujar Ali di Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK terkait kasus suap proses PAW anggota DPR periode 2019-2024.

"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Ratmoho saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2020.

Ratmoho menyebut pihaknya menerima eksepsi yang diajukan KPK sebagai termohon. Dalam pertimbangannya, KPK dinilai masih melakukan upaya penyidikan terkait kasus suap yang menjerat mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Eksepsi termohon dapat diterima. Hakim praperadilan juga tidak punya kewenangan kepada termohon, agar melanjutkan kasus sebagaimana permohonan pemohon," ujarnya.

Baca juga: Hasto Kristiyanto dan Kemungkinan Terseret Suap PAW

Menurut Ratmoho, alasan lain yang menguatkan bukti KPK masih melalukan upaya penyidikan yakni dengan adanya surat panggilan pemeriksaan terhadap anggota PDIP Donny Tri Istiqomah dan Hasto Kristiyanto.

Ratmoho mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu baru dapat menghentikan penyidikan apabila telah berjalan selama 2 tahun.

Sehingga, dia menilai, KPK masih memiliki waktu hingga Januari 2022 untuk menyelesaikan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan caleg PDIP dengan komisioner KPU.

"Dengan melihat tanggal bulan dan tahun bukti memang belum waktunya, sesuai dengan bunyi pasal 40 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, yaitu 2 tahun khusus untuk nama yang dimaksud pemohon dalam permohonannya atas nama Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah. Sehingga bila dihitung, maka termohon dapat mengeluarkan surat pada bulan Januari 2022," tuturnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka pada Kamis, 9 Januari 2020, yaitu Wahyu Setiawan dan orang kepercayaanya sekaligus eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, yang diduga sebagai penerima suap. Kemudian tersangka diduga pemberi suap caleg PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri, yang disebut-sebut sebagai staf-nya Hasto.

Ketiganya selain Harun Masiku ditangkap bersama lima orang lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu-Kamis, 8-9 Januari 2020. Keenam orang tersebut adalah advokat sekaligus anggota PDIP Donny, Rahmat Tonidaya (asisten Wahyu), Ilham (sopir Saeful), dan dua anggota keluarga Wahyu, yaitu Ika Indayani dan Wahyu Budiani. []

Berita terkait
Respons MAKI KPK Ogah Digugat Soal Hasto Kristiyanto
MAKI merespons pernyataan KPK yang ogah digugat praperadilan soal dorongan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi tersangka lain PAW DPR.
Alasan KPK Tolak Gugatan Hasto Kristiyanto Tersangka
KPK membantah dalil gugatan praperadilan MAKI yang mendorong Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka. Kenapa?
Gerindra Anggap KPK Datangi PDIP Terkait Hasto
Politikus Partai Gerindra menganggap KPK mendatangi Kantor DPP PDIP terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.