Alasan KPK Tolak Gugatan Hasto Kristiyanto Tersangka

KPK membantah dalil gugatan praperadilan MAKI yang mendorong Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka. Kenapa?
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Januari 2020. (Foto: Tagar/Yaqin)

Jakarta - KPK membantah dalil gugatan praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menyatakan seharusnya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan calon legislatif (caleg) PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka.

Menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon terkait dengan pokok perkara yang diajukan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan MAKI tak punya status hukum yang jelas sebagai penggugat praperadilan dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku tersebut.

"Jadi kami dari KPK memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon terkait dengan pokok perkara yang diajukan, karena tentunya tidak berdasarkan atas hukum," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.

Diketahui dalam gugatan praperadilan terhadap pimpinan dan dewan pengawas KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 10 Februari 2020, MAKI mengatakan Hasto dan Donny sepatutnya menjadi tersangka berdasarkan pengembangan bukti penyadapan dan salinan komunikasi telepon, serta kesaksian tiga tersangka, Saeful Bahri, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu SetiawanKomisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Selain permohonan gugatan praperadilan yang dibacakan dalam ruang sidang, MAKI menyebutkan tiga poin dasar yang jadi alasan gugatan.

Pertama, KPK dinilai tidak menjalankan tugasnya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru atau lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa sesorang sebagai saksi.

Kedua, KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.

Ketiga, KPK dinilai tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.

Seperti diketahui kasus ini berawal ketika Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina agar ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum disahkan menjadi anggota legislatif.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap PAW ini pada Kamis 9 Januari 2020, yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Kemudian tersangka diduga pemberi suap Harun Masiku dan Saeful Bahri.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Wahyu Setiawan, terdapat total delapan orang yang diamankan KPK dari tiga lokasi berbeda pada Rabu-Kamis, 8-9 Januari 2020. Selain Wahyu, OTT itu menjaring Agustiani, Saeful, Rahmat Tonidaya (asisten Wahyu), Ilham (sopir Saeful), dan advokat sekaligus caleg PDIP Donny.

Selain itu ada dua anggota keluarga Wahyu yang diamankan KPK di Banjarnegara, Jawa Tengah, yaitu Wahyu Budiani dan Ika Indayani. []

Berita terkait
Gerindra Anggap KPK Datangi PDIP Terkait Hasto
Politikus Partai Gerindra menganggap KPK mendatangi Kantor DPP PDIP terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Polri 2 Kali Batalkan Pemberhentian Rossa dari KPK
Polri sempat membatalkan pemberhentian Kompol Rossa sebagai penyidik KPK sebanyak dua kali. Namun, pimpinan KPK tetap ngotot.
Teken Pakta Integritas Polri Janji Taat LHKPN ke KPK
Polri juga berjanji akan mematuhi kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK era Firli Bahuri.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.