Gugatan Agar Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Ditolak

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan MAKI yang menginginkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi tersangka.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berjalan menuruni anak tangga usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). KPK memeriksa Hasto sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proses pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.

Dalam gugatan praperadilan itu, MAKI menuntut lembaga antirasuah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Ratmoho saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2020.

Ratmoho menyebut pihaknya menerima eksepsi yang diajukan KPK sebagai termohon. Dalam pertimbangannya, KPK dinilai masih melakukan upaya penyidikan terkait kasus yang menjerat mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Eksepsi termohon dapat diterima. Hakim praperadilan juga tidak punya kewenangan kepada termohon, agar melanjutkan kasus sebagaimana permohonan pemohon," ujarnya.

Baca juga: Hasto Kristiyanto dan Kemungkinan Terseret Suap PAW

Permohonan praperadilan tidak dapat diterima

Menurut Ratmoho, alasan lain yang menguatkan bukti KPK masih melalukan upaya penyidikan yakni dengan adanya surat panggilan pemeriksaan terhadap Donny Tri Istiqomah dan Hasto Kristiyanto.

Ratmoho mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu baru dapat menghentikan penyidikan apabila telah berjalan selama 2 tahun. 

Sehingga, dia menilai, KPK masih memiliki waktu hingga Januari 2022 untuk menyelesaikan penyidikan terhadap skandal yang melibatkan caleg PDIP dengan komisioner KPU.

"Dengan melihat tanggal bulan dan tahun bukti memang belum waktunya, sesuai dengan bunyi pasal 40 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, yaitu 2 tahun khusus untuk nama yang dimaksud pemohon dalam permohonannya atas nama Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah. Sehingga bila dihitung, maka termohon dapat mengeluarkan surat pada bulan Januari 2022," tuturnya.

Sebelumnya, KPK meminta kepada Majelis Hakim PN Jaksel untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI. 

KPK beralasan, MAKI tidak punya status hukum yang jelas sebagai penggugat praperadilan terkait kasus suap yang menjerat caleg PDIP Harun Masiku.

Baca juga: Respons MAKI KPK Ogah Digugat Soal Hasto Kristiyanto

Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membantah semua permohonan gugatan praperadilan MAKI yang menyatakan, berdasarkan pengembangan bukti seharusnya Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan caleg PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap PAW anggota DPR.

"Jadi kami dari KPK memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon terkait dengan pokok perkara yang diajukan, karena tentunya tidak berdasarkan atas hukum," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.

MAKI kemudian merespons pernyataan KPK, dengan menyebut organisasinya tidak perlu mengurus pengesahan status ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menggugat KPK dalam kasus dugaan suap ini. Menurutnya, belum ada undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut.

"MAKI berpedoman Pasal 28 UUD 1945 tentang Kebebasan Berserikat dan Berkumpul. Jadi, cukup dengan akta pendirian yang dibikin notaris," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Tagar, Rabu, 12 Januari 2020.

Teranyar, MAKI memberikan bukti baru yang menunjukkan Harun Masiku tidak punya uang. Boyamin meminta KPK mengungkap dalang pemberi suap PAW. 

Bukti tersebut diungkap MAKI dalam sidang gugatan praperadilan lanjutan pada Kamis, 13 Februari 2020.

Baca juga: Harun Masiku Disebut Kere, KPK Diminta Ungkap Dalang

Adapun bukti Harun Masiku tidak punya uang dikeluarkan berupa print dari foto tangkapan layar melalui komunikasi WhatsApp antara Harun Masiku dengan temannya yang bernama Budi. Secara garis besar, Harun minta dibelikan tiket pesawat kepada Budi.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka pada Kamis, 9 Januari 2020, yaitu Wahyu Setiawan dan orang kepercayaanya sekaligus eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, yang diduga sebagai penerima suap. Kemudian tersangka diduga pemberi suap caleg PDIP Harun Masiku dan dari unsur swasta Saeful Bahri.

Ketiganya selain Harun Masiku ditangkap bersama lima orang lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu-Kamis, 8-9 Januari 2020. Keenam orang tersebut adalah advokat sekaligus anggota PDIP Donny, Rahmat Tonidaya (asisten Wahyu), Ilham (sopir Saeful), dan dua anggota keluarga Wahyu, yaitu Ika Indayani dan Wahyu Budiani. []

Berita terkait
Alasan KPK Tolak Gugatan Hasto Kristiyanto Tersangka
KPK membantah dalil gugatan praperadilan MAKI yang mendorong Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka. Kenapa?
Kasus Harun Masiku, KPK Buka Mata Panggil Megawati
Plt Jubir KPK tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Megawati Soekarnoputri, untuk mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.
MAKI Khawatir Harun Masiku Tewas Dibunuh
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku sudah tewas dibunuh.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.