MAKI Minta KPK Robohkan Bangunan Proyek Wisma Atlet Hambalang yang Mangkrak

Perobohan proyek ini dinilai penting agar tidak menjadi "gorengan" politik di masa yang akan datang.
Proyek Wisma Atlet Hambalang. (Foto: Tagar/AFP)

TAGAR.id, Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merobohkan bangunan proyek Wisma Atlet Hambalang yang mangkrak agar tidak menjadi "gorengan" politik di masa yang akan datang.

"Perobohan ini untuk mencegah kasus Hambalang jadi 'gorengan' politik masa-masa yang akan datang karena secara hukum sudah selesai," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, melalui keterangan tertulis, Senin, 11 April 2022.

Menurut Boyamin, perobohan itu bisa dilakukan karena pemerintahan presiden Joko Widodo juga gagal meneruskan pembangunan proyek Hambalang karena terbentur putusan pengadilan.

Adapun para terdakwa dari proyek yang dibangun era presiden Susilo Bambang Yudhoyoni (SBY) ini adalah Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Machfud Suroso, Teuku Bagus Muhammad Noor Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan kerugian negara adalah total loss atau hilang secara keseluruhan dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu.

Hal itu diketahui dari perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) tahun 2020-2012 No. 120/HP/XVI/09/2014 tertanggal 11 September 2014.

"Untuk mencegah aset bangunan mangkrak dan jadi candi abadi, maka harus terdapat langkah hukum dari KPK untuk melakukan eksekusi dari putusan perkara tersebut dalam bentuk dirobohkan bangunan yang mangkrak," kata Boyamin.

"Sehingga bangunan tersebut tidak menjadi monumen kegagalan negara atau setidaknya monumen kegagalan KPK dalam melakukan proses penegakan hukum pemberantasan korupsi," lanjutnya. []



Baca Juga:


Berita terkait
Angelina Sondakh Tumbal Proyek Hambalang?
Berbagai misteri pada kasus Hambalang mengundang tanya oleh berbagai kalangan masyarakat.
LPSK Gagal Lindungi Pelapor Kasus Korupsi Hambalang
LPSK memiliki berkewajiban untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap pelapor (Whistleblower) kasus korupsi.
Pansus KPK Undang Saksi Kunci Kasus Hambalang
Panitia Khusus Hak Angket KPK pada Senin (24/7) mengundang saksi kunci kasus wisma atlet Hambalang, Yulianis.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.