MAKI Gugat UU Penanganan Covid-19 ke MK

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kembali mengguggat Undang-Undang Penangana Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan sejumlah lembaga masyarakat kembali mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan penetapan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. 

"Kami yakin gugatan pertama akan tidak diterima karena perppu itu sudah berubah menjadi UU, maka tidak perlu lagi menunggu putusan yang kita sudah tahu hasilnya, yaitu tidak diterima," tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui pesan singkat, Rabu, 3 Juni 2020.

MAKI bersama Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka), sebelumnya telah mengajukan permohonan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi. 

Baca juga: MAKI Sebut OTT Rektor UNJ Supaya KPK Dianggap Bekerja

Namun, selama proses persidangan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, serta tercantum dalam lembaran negara Tahun 2020 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516. 

Kami yakin gugatan pertama akan tidak diterima karena perppu itu sudah berubah menjadi UU.

Terkait permohonan yang baru, masih sama dalam permohonan sebelumnya, MAKI dkk mempersoalkan Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2020 karena dikhawatirkan pejabat yang diatur dalam pasal itu kebal hukum serta tidak demokratis.

Selain itu, dalam permohonan pengujian kali ini MAKI dkk juga mengajukan pengujian formil karena menilai pengesahan perppu dalam rapat paripurna ke-15 Masa Sidang III Tahun 2019-2020 tidak sah, semestinya masa sidang setelahnya. 

Baca juga: MAKI: KPK Mau-maunya Urus Penyaluran Bansos Covid-19

Ada pun sebelumnya Mahkamah Konstitusi meminta klarifikasi dari Presiden terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan Covid-19 telah menjadi undang-undang atau belum. 

Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mewakili Presiden Joko Widodo, didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Jaksa Agung ST Buhanuddin mengatakan perppu tersebut telah resmi diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. []

Berita terkait
Nurhadi Tertangkap, MAKI Akan Berikan Iphone ke KPK
Boyamin Saiman mengapresiasi penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
MAKI Laporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewas
Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebut laporan itu berisikan tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Karyoto.
Secret Number Debut, Dita Karang Makin Disorot
Sosok Dita Karang makin menjadi pusat sorotan publik, setelah grup girlband Secret Number menjalani debut di kancah musik K-Pop.