MAKI Sebut OTT Rektor UNJ Supaya KPK Dianggap Bekerja

MAKI menilai OTT terhadap Rektor UNJ Komarudin supaya KPK dianggap bekerja. Pelimpahan kasusnya ke Polri juga dinilai janggal.
Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin. (Foto: unj.ac.id)

Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai janggal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dugaan perkara suap Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjerat Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin ke institusi Polri.

Penyidik KPK beralasan menyerahkan perkara tersebut ke Polri lantaran tak menemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus yang menjadi kewenangan lembaga antirasuah. Namun Boyamin membantahnya, ia mengatakan rektor memiliki kewajiban melaporkan hartanya sehingga masuk dalam unsur penyelenggara negara yang semestinya tetap ditangani KPK.

"Rektor adalah penyelenggara negara karena ada kewajiban laporkan hartanya. Kalau KPK menyatakan tidak ada penyelenggara negara, berarti telah ada teori baru made in KPK," ujar Boyamin dalam rilis keterangannya yang diterima Tagar, Jumat, 22 Mei 2020.

Setiap info biasanya oleh KPK dibahas dan dalami sampai berdarah-darah dan sangat detail.

Menurut Boyamin, lazimnya KPK era terdahulu bertindak penuh kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan pendalaman sebelum memutuskan menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Namun di perkara Rektor UNJ Komarudin, Boyamin menilai KPK hanya sekedar mencari sensasi agar dianggap sedang bekerja.

Menurutnya, OTT KPK di lingkungan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut tidak berkelas lantaran kasus yang diusut hanya senilai Rp 43 juta dengan perkara THR di level kampus.

"Setiap info biasanya oleh KPK dibahas dan dalami sampai berdarah-darah dan sangat detail. Mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan untuk operasi tangkap tangan," ucap dia.

Baca juga:

Boyamin mengaku dalam jangka waktu dekat akan melaporkan pelimpahan kasus dugaan suap Rektor UNJ Komarudin ini kepada Dewan Pengawas KPK. "Kami akan segera membuat pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK atas amburadulnya OTT ini," kata Boyamin.

KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud menggelar OTT terhadap kepala bagian kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor, pada Rabu 20 Mei 2020. Sehari kemudian ,Kamis, 21 Mei 2020, penyidik KPK menangkap Rektor UNJ Komarudin.

Komarudin diduga meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor pada Rabu 13 Mei 2020. Adapun barang bukti KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar dan rupiah.

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan kasus tersebut kemudian dilimpahkan kepada institusi Polri karena bukan kewenangan lembaga antirasuah.

"Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," tutur Karyoto melalui keterangannya, Jumat, 22 Mei 2020. []

Berita terkait
Kronologi KPK Tangkap Rektor UNJ Komarudin Akibat THR
KPK bekerja sama dengan Itjen Kemendikbud menangkap tangan rektor baru UNJ Komarudin gara-gara THR.
KPK Bidik 4 Potensi Korupsi Penyaluran Bansos Covid-19
KPK membidik empat titik potensi korupsi dalam penyaluran bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Tanah Air.
Sayembara Cari Harun Masiku-Nurhadi Dapat iPhone 11
MAKI mengadakan sayembara berhadiah iPhone 11 bagi masyarakat yang memberikan informasi soal dua buron KPK Harun Masiku dan Nurhadi.