Main Layangan Bisa Dipenjara atau Denda Rp 1 Miliar

Di Bandara Adisutjipto Yogyakarta ada layangan tersangkut di pesawat. Denda Rp 1 miliar bagi yang main layangan yang mengganggu penerbangan.
Layangan tersangkut di baling baling pesawat saat mendarat di Bandara Adisucipto, Yogyakarta (Foto: Dok Humas AP 1 Adisucipto/Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Pesawat Citilink tersangkut layangan ketika melakukan pendaratan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada hari Jumat 23 Oktober 2020. Pesawat dengan nomor penerbangan QG 1107 ini lepas landas dari Jakarta.

General Manager Bandara Internasional Adisutjipto Agus Pandu Purnama, kepada wartawan mengatakan, pesawat Citilink yang berangkat dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, melakukan pendaratan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada pukul 16.46 WIB.

Baca Juga:

Pihaknya menemukan adanya layangan yang tersangkut di roda pesawat sekitar pukul 16.49 WIB. Beruntungnya pesawat dalam keadaan sudah terparkir di bandara. “Saat pengecekan pesawat itu dilakukan, tim operasional menemukan layang-layang tersangkut pada bagian atas roda kanan pesawat. Pengecekan memang sudah menjadi SOP pasca penerbangan,” kata Pandu dalam keterangannya.

Meski kejadian tersebut tidak mengganggu lalu lintas penerbangan di Bandara Internasional Adisutjipto, karena berjalan normal. Namun Layangan-layang dapat membahayakan penerbangan.

Saat pengecekan pesawat itu dilakukan, tim operasional menemukan layang-layang tersangkut pada bagian atas roda kanan pesawat.

Lebih jauh, kata Pandu, jika layangan tersangkut di baling-baling pesawat maka sangat beresiko terjadi kecelakaan pesawat. “Sangat bahaya sekali jika layangan tersangkut di baling-baling pesawat. Resiko kecelakaan pesawat dan munculnya korban jiwa menjadi sangat tinggi.” ucapnya.

Layangan di BandaraLayangan yang tersangkut di pesawat saat mendarat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta (Foto: Dok Humas AP 1 Adisucipto/Tagar/Evi Nur Afiah).

Larangan menerbangkan layangan di kawasan sekitar bandara juga sudah di atur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Dalam pasal 210 bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

Baca Juga:

Undang-undang tersebut juga menyebutkan jika terjadi pelanggaran, akan terancam pindana pasal 421 ayat 2 penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). “Akan kami tindak secara tegas bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut.” ujar Pandu. []

Berita terkait
Pembubaran Kerumunan Saat Pesta Layangan di JJLS Bantul
Tim gabungan membubarkan kerumunan warga saat menyaksikan pesta layang-layang di kawasan JJLS Bantul. Berikut alasannya.
Heboh Bocah Terbang Terbawa Layangan di Bantul
Seorang bocah ikut terbang terbawa layangan di Bantul, Yogyakarta. Kejadian ini bikin heboh warga.
Layangan Mataraman Berdayakan Warga di Yogyakarta
Seorang remaja di Yogyakarta memberdayakan tetangga di sekitarnya dengan memroduksi layang-layang bermotif khas Mataraman.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.