Mahfud Tak Ikut Campur Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Menko Polhukam Mahfud MD tidak pernah ikut campur dalam rencana pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Tagar/RRI)

Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan bahwa dirinya tidak pernah ikut campur dalam rencana pemerintah kembali menghidupkan pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP).

Dalam pandangan Mahfud pasal tersebut telah disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ketika dirinya belum menjadi Menko Polhukam. Namun, pada September 2019, pembahasannya sempat ditunda dan kembali akan dibahas di parlemen beberapa waktu terakhir.

"Sebelum saya jadi Menko, RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR," kata Mahfud dalam cuitaan akun Twitternya, Rabu, 9 Juni 2021.


Penghapusan pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK saya jadi hakim MK April 2008.


Pernyataan Mahfud tersebut sekaligus merespons cuitan akun resmi Partai Demokrat, yang mengutip ucapan Anggota Komisi III DPR Benny K Harman.

Benny K Harman yang merupakan politikus Partai Demokrat itu, menyinggung Mahfud karena berubah sikap terkait pasal penghinaan presiden.

Menurut Benny, Mahfud adalah orang yang berperan menghapus pasal tersebut saat menjadi hakim konstitusi pada masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, kata Benny, Mahfud kali ini justru diam ketika pasal penghinaan presiden masuk draf RKUHP dan menuai kritik di tengah publik.

"Hanya begitu beliau saat ini menjadi Menko Polhukam, saya mendengar sayup-sayup bahwa beliau juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi," kata Benny dalam rapat kerja Komisi III DPR, Rabu, 9 Juni 2021.

Menanggapi hal itu, Mahfud membantah pernyataan Benny, ia mengklaim pasal penghinaan presiden kala itu dihapus dari KUHP sebelum dirinya menjadi hakim konstitusi.

Atas dasar itu Mahfud pun mempersilakan Benny selaku anggota DPR yang menjadi mitra pemerintah dalam membuat undang-undang untuk menghapus pasal tersebut jika tak setuju.

"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008. Karena sekarang di DPR, ya, coret saja pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR," kata Mahfud. []

Berita terkait
Mahfud MD: Dari Dulu KPK Memang Hendak Dirobohkan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan dari dulu KPK memang hendak diruntuhkan melalui aturan undang-undang.
Mahfud MD: Korupsi Zaman Sekarang Lebih Bahaya dari Orba
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan korupsi yang terjadi di era reformasi jauh berbahaya dibandingkan korupsi yang terjadi pada orde baru (Orba).
Bentuk Satgas BLBI, Mahfud MD: Mereka Tak Bisa Sembunyi Lagi
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, Satgas akan memburu para obligor dan debitur BLBI sehingga mereka tidak bisa kabur lagi.
0
Bestie, Cek Nih Cara Ganti Background Video Call WhatsApp
Baru-bari ini platform WhatsApp mengeluarkan fitur terbarunya. Kini Background video call WhatsApp bisa dilakukan dengan mudah.