LPSK Nilai Ada Dalang Pelaku Penyiram Novel Baswedan

LPSK menilai masih ada dalang berkeliaran dari dua pelaku penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu 28 Desember 2019. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai masih ada dalang berkeliaran terkait ditangkapnya RM dan RB, dua pelaku penyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. LPSK berharap tokoh utama penyerangan dapat terkuak dari pelaku yang ditangkap.

Kami membuka kesempatan koordinasi kepada mereka.

"Mengingat sulitnya Polri menangkap pelaku selama ini, LPSK menduga kasus yang menimpa Novel Baswedan merupakan kejahatan terencana, terorganisir rapi dan pelakunya tidak tunggal," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada Tagar, Senin, 30 Desember 2019.

Terkait proses pendalaman kasus yang sedang ditangani Bareskrim Polri, LPSK menaruh perhatian besar terhadap keselamatan tersangka yang merupakan dua anggota Polri aktif dan keluarga. "Perhatian yang besar terhadap keselamatan kedua pelaku beserta keluarganya," ujarnya.

Pelaku Penyiraman NovelPelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu 28 Desember 2019. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri aktif dengan inisial RM dan RB. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

Namun, hingga saat ini, kata Hasto, pihaknya masih terus menjalin komunikasi dengan keluarga dan kuasa hukum RM dan RB. "Kami membuka kesempatan koordinasi kepada mereka," katanya.

Hasto menjelaskan, dalam hal ini LPSK berjalan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki yaitu memberikan perlindungan kepada pelaku bila keduanya memilih untuk menjadi saksi pelaku.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diatur mekanisme perlindungan kepada saksi pelaku atau yang lebih populer dengan sebutan justice collaborator (JC) oleh LPSK.

Hasto menuturkan bahwa saksi pelaku adalah tersangka atau terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam suatu kasus. "Kami menunggu hasil pemeriksaan Polri, bila dalam pengembangan kasus ini mengarah pada kebutuhan pelaku untuk menjadi JC, LPSK siap untuk memberikan perlindungan" ujarnya.

LPSK berharap agar kasus yang mengakibatkan hilangnya penglihatan salah satu mata Novel ini dapat terang benderang. Pihak kepolisian, kata dia, diharapkan menjabarkan perkembangan kasus ini secara transparan.

"LPSK berharap Polri bisa mengembangkan kasus ini secara transparan dan profesional, mengingat kedua pelaku merupakan anggota Polri aktif," katanya.

RM dan RB, dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis malam, 26 Desember 2019. Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan RM dan RB ditangkap bukan menyerahkan diri. []

Berita terkait
Begini Alasan Penyerang Novel Baswedan Serahkan Diri
Dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang telah diamankan oleh Polri masih menyisakan tanda tanya bagi publik.
Kasus Novel Baswedan dan Lembaga Perlindungan Saksi
Polisi menangkap pelaku yang diduga menyiram air keras ke Novel Baswedan. Lembaga Perlindungan Saksi perlu hadir. Opini Lestantya R. Baskoro
Teriak, Penyiram Tuduh Novel Baswedan Khianat
Tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan berteriak ketika digiring polisi. Dari mulutnya juga keluar tuduhan ke Novel.