Jakarta - Dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang telah diamankan oleh Polri masih menyisakan tanda tanya bagi publik.
Kronologis diamankannya pelaku yang berinisial RB dan RM tersebut belum terkonfirmasi oleh kepolisian apakah melalui proses penangkapan atau keduanya menyerahkan diri.
Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta membeberkan, status kedua pelaku yang merupakan anggota polisi aktif membuat kepolisian memberikan perlakuan yang berbeda terhadap RB dan RM saat akan diamankan.
"Jadi yang menjadi tipis batasnya adalah karena dia anggota Polri akan menjadi signifikan banget ketika orang yang ditangkap atau menyerahkan diri itu adalah masyarakat biasa," ujar Stanislaus kepada Tagar, Minggu, 29 Desember 2019.
Menurutnya, proses penangkapan kepada RB dan RM terjadi apabila imbauan yang diberikan oleh kepolisian tidak digubris dan pelaku terindikasi akan melarikan diri.
"Kalau ditangkap itu orang yangg diimbau tidak mau, disuruh menyerahkan diri juga tidak mau, dia ada kecenderungan melarikan diri maka ditangkap. Ditangkap itu ada upaya paksa," ucapnya.
Kemudian, dia menjelaskan dalam kasus penyerangan kepada Novel Baswedan ini, kedua pelaku menyerahkan diri lantaran sudah diketahui identitas dan perbuatannya oleh institusi kepolisian.
"Kalau saya lihat seandainya dia menyerahkan diri, ini adalah upaya Polri untuk mengimbau, karena dia anggota. Jadi ada hubungan subordinat dari pimpinan kepada bawahan. Pimpinan bisa mengarahkan anggotanya untuk menyerahkan diri, kalau tidak maka akan ditangkap. Jadi seandainya itu menyerahkan diri, karena ada hubungan di dalam institusi. Saya kira berbeda ketika itu masyarakat umum, karena tidak punya hubungan," tutur Stanislaus.
Sebelumnya, pada Jumat, 27 Desember 2019 ketika Polri belum merilis pelaku penyerangan Novel Baswedan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lebih dahulu mengonfirmasi bahwa pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan telah menyerahkan diri.
Senada dengan Mahfud, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane juga menyebutkan dalam siaran persnya pada Jumat, 27 Desember 2019 bahwa kedua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menyerahkan diri ke kepolisian.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Argo Yuwono saat ditanya apakah pelaku ditangkap atau menyerahkan diri, hanya mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku.
"Diamankan. Berkaitan dengan yang disampaikan Kabareskrim, bahwa penyidik telah mengamankan dua orang diduga pelaku yang menyiram Novel Baswedan," kata Brigjen Argo kepada wartawan saat perilisan pelaku penyiraman Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jumat 27 Desember 2019. []