Lindungi Konsumen, Kemenperin Rumuskan SNI Masker Kain

Kemenperin merumuskan SNI untuk masker kain guna menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penyebaran Covid-19.
Ilustrasi Masker Kain. (Foto: Pixabay/asundermeier)

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain. Ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penyebaran virus corona atau Covid-19, terlebih kini masker kain menjadi alternatif lantaran keterbatasan masker medis.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta pada Minggu, 27 September 2020, mengatakan menperin melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran untuk menetapkan RSNI masker dari kain. Ini melibatkan semua pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.

Cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini.

Sebelumnya, pada 16 September 2020, SNI yang dibuat Kemenperin tersebut sudah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain melalui keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

"Penetapan SNI ini sejak diusulkan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak," kata Agus.

Melalui keterangan tertulis, tercatat dalam SNI 8914:2020, masker terbuat dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, seperti Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, serta Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

SNI tersebut mengatur sejumlah parameter krusial sebagai proteksi, seperti daya tembus udara bagi Tipe A sekitar 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap kurang lebih sebesar 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas sampai 75 mg/kg untuk semua tipe.

Kemudian, ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva. Dalam SNI 8914:2020 juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum lewat uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang memakai anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri.

Terkait SNI, kata Agus, menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan tingkat minimum kualitas hasil produksinya sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor. "Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan, dan pencucian yang termuat dalam SNI masker dai kain ini, masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19," ucapnya.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam menuturkan SNI ini masih bersifat sukarela.

Pada SNI tersebut, dijelaskan jenis uji yang disyaratkan untuk mengukur kualitas masker dari kain untuk penggunaan khusus, termasuk uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas kurang lebih 60 persen untuk Tipe B), tekanan differensial (ambang batas kurang lebih 15 untuk Tipe B dan kurang lebih 21 untuk Tipe C), serta efisiensi filtrasi partikutat (ambang batas kurang lebih 60 persen untuk Tipe C).

Ada pun syarat masker harus memiliki minimal dua lapis kain. Menurut Khayam, kombinasi bahan yang paling efektif digunakan yakni serat alam, seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99 persen partikel, tergantung ukuran partikelnya.

"Cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain, dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini," ucap Khayam.

Menurutnya, dalam SNI 8914:2020 menerangkan bahwa masker kain bisa digunakan dalam beraktivitas di luar rumah atau saat berada di ruangan tertutup, seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, ataupun transportasi umum.

Sementara di satu sisi, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan kesiapan balai riset di bawah BPPI dalam mendukung penerapan SNI tersebut. Terkait Balai Besar Tekstil (BBT) milik Kemenperin, katanya, memiliki kompetensi dalam bidang pengujian, sertifikasi, kalibrasi, dan pengembangan industri tekstil. 

"Saat ini, BBT dalam tahap mengajukan diri sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk SNI Masker Kain kepada BSN," ucapnya.

Untuk itu, kata Doddy, diharapkan LSPro TEXPA-BBT bisa segera melayani produsen masker dalam negeri yang secara sukarela ingin mendapatkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). Ini sebagai bukti pemenuhan syarat mutu SNI 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain.

Selain itu, tarif sertifikasi dan pengujian sepenuhnya melihat PP Nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jasa Penerimaan Negara BUkan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenperin. "Kami optimis para produsen masker dapat memproduksi masker dari kain yang memenuhi persyaratan mutu SNI sehingga produknya semakin dipercaya oleh konsumen," tutur Doddy. []

Berita terkait
Strategi Kemenperin Bidik Target Substitusi Impor 35 Persen
Kemenperin terus berusaha mewujudkan program substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022 mendatang untuk memulihkan ekonomi nasional.
Pacu Sektor Tekstil, Kemenperin Beri Bantuan Mesin untuk IKM
Kemenperin akan memberikan mesin dan peralatan produksi bagi IKM untuk mendongkrak produktivitas dan daya saing di industri tekstil.
Kemenperin Siap Evaluasi Kebijakan Saat Pandemi
Kemenperin siap mengevaluasi kebijakan yang telah diambil dalam menanggapi dampak pandemi.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.