Kemenperin Siap Evaluasi Kebijakan Saat Pandemi

Kemenperin siap mengevaluasi kebijakan yang telah diambil dalam menanggapi dampak pandemi.
Pekerja merakit mesin mobil di Pabrik Mobil Esemka, Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, 6 September 2019. Pada tahapan pertama pabrik mobil Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi telah menyerap tenaga kerja sebanyak 300 pekerja lulusan SMK hingga D3. (Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho).

Jakarta - Kementerian Perindustrian siap mengevaluasi kebijakan yang telah diambil dalam menanggapi dampak pandemi. Salah satunya adalah sektor industri manufaktur yang berperan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. 

“Oleh karena itu, kondisi ini diharapkan dapat menjadi momentum baik untuk mengevaluasi berbagai kebijakan dalam negeri sehingga efektif mendorong ketahanan dan pertumbuhan industri nasional,” kata Pelaksana Tugas Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Yan Sibarang Tandiele di Jakarta, Jumat, 25 September 2020.

Kondisi ini diharapkan dapat menjadi momentum baik untuk mengevaluasi berbagai kebijakan dalam negeri sehingga efektif mendorong ketahanan dan pertumbuhan industri nasional.

Baca juga: Raih Pagu Anggaran Rp3,18 Triliun, Ini Program Kemenperin

Yan mengatakan terdapat beberapa instrumen yang dapat diimplementasikan dalam upaya pengamanan dan penyelamatan industri nasional yang terdampak oleh lonjakan impor di tengah masa pandemi saat ini. Salah satu di antaranya adalah melalui tindakan trade remedies berupa penerapan safeguards dan anti dumping.

“Kebijakan-kebijakan tersebut diperbolehkan dan telah sesuai dengan aturan WTO, mengingat tarif bea masuk umum (MFN) tidak lagi efektif untuk menjadi instrumen pengamanan industri karena Indonesia telah terlibat aktif dalam berbagai kerja sama free trade,” tuturnya.

Menurutnya, dalam kondisi pandemi, sektor industri diharapkan tetap semangat dan merebut peluang untuk memperkuat struktur manufaktur dan mewujudkan kemandirian industri nasional. 

“Oleh karena itu, pemerintah bersama stakeholder terkait terus menjalin sinergi untuk mendorong ketahanan industri nasional,” ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh Dirjen KPAII Kemenperin Dody Widodo, pihaknya aktif melakukan diskusi dan koordinasi dengan segala pemangku kepentingan demi mencari jalan keluar terhadap berbagai kendala yang dialami pelaku industri nasional saat menghadapi dampak pandemi.

“Misalnya, kami melaksanakan kegiatan webinar dengan pelaku dan asosiasi industri untuk menampung usulan-usulan yang dapat dijadikan bahan kebijakan selanjutnnya, baik itu kebijakan insentif fiskal atau nonfiskal, termasuk juga perbaikan atauran-aturan yang telah berjalan,” ujarnya.

Dody menyebut sedikitnya ada delapan tantangan yang tengah dirasakan pelaku industri di tanah air akibat dampak pandemi. Pertama, mereka mengalami penundaan kontrak dan pembayaran. 

“Ada beberapa sektor yang tidak bisa mengalihkan produksinya seperti industri garmen yang akhirnya memproduksi APD dan masker,” ujarnya.

Tantangan kedua, yakni kenaikan harga bahan baku dan penolong. Hal ini membawa dampak pada pasokan dan permintan. 

“Masalahnya harga juga tidak bisa dikontrol karena semua negara yang supply bahan baku dan penolong mengalami kendala yang sama,” tuturnya.

“Kemudian, akibat protokol kesehatan tentunya juga industri mengalami masalah pada penurunan utilitas produksinya. Akibat adanya physical distancing, karyawan juga berkurang, sampai ada yang lay-off sementara sehingga utilitas produksinya juga menurun tajam,” katanya.

Baca juga: Menperin: Aktivitas Buruh di Luar Pabrik Perlu Dipantau

Tantangan kelima, pengurangan pegawai. Kemudian, kesulitan transportasi logistik. Lalu, kenaikan biaya pengapalan. Dan, yang terakhir adalah pembatasan operasional dalam peraturan daerah. 

“Saat ini, kami sedang merumuskan berbagai stimulus sesuai kebutuhan pelaku industri saat ini, diharapkan dapat segera memacu produktvitas dan utilitasnya,” ucap Dody.

Pada masa pandemi Covid-19, perusahaan industri atau kawasan industri yang beroperasi wajib memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), yang prosedurnya diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian No 7 Tahun 2020. 

“Kami terus menjaga sektor industri dapat berjalan, dengan tentunya menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” katanya. []

Berita terkait
Tekan Impor Farmasi, Kemenperin Fokus Riset Bahan Baku Lokal
Kemenperin terus mendorong pemanfaatan sumber daya lokal sebagai bahan baku industri farmasi di dalam negeri.
Menperin Usul Pajak Mobil Baru 0%, Apa Kata Sri Mulyani?
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bisa saja memberi relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen.
Menperin Minta Dukungan DPR Soal Relaksasi Pajak Mobil Baru
Kemenperin meminta dukungan DPR untuk merealisasikan relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai Desember 2020.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina