LGN Bakal Gugat UU Narkotika ke MK Soal Status Ganja

Lingkar Ganja Nusantara (LGN) bakal melakukan uji materi ke MK terkait status ganja dalam Undang-Undang Narkotika.
Tanaman ganja. (Foto: Pixabay/7raysmarketing)

Jakarta - Lingkar Ganja Nusantara (LGN) bakal melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ganja yang digolongkan sebagai barang terlarang di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Uji materi direncanakan digelar pada Februari 2020.

"Kita akan melakukan uji materi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ke MK. Pasal yang kita mohonkan untuk judicial review adalah pasal mengenai Narkotika Golongan 1," kata Advokat LGN Singgih Tomi Gumilang kepada Tagar.

Tomi mengatakan sejumlah pasal dalam UU tersebut sudah tidak tepat digunakan di era saat ini. Menurutnya, saat ini ganja dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan riset, medis dan farmasi.

Otomatis tidak ada lagi ganja yang dimanipulasi oleh bandar-bandar.

Pemerintah selaku pengatur perekonomian negara, kata Tomi, dapat menyerap ganja sebagai komoditas penghasil devisa. Di samping itu, lanjutnya, apabila ganja dikelola dengan baik maka pemerintah telah berhasil memenangkan pertarungan pasar gelap dengan membawa ganja ke pasar terang.

"Otomatis tidak ada lagi ganja yang dimanipulasi oleh bandar-bandar, tapi negara lah yang mengatur bagaimana ganja dapat diproduksi dan didistribusikan sesuai fungsi kegunaan ganja," ucapnya.

Baca juga: Rafli DPR F-PKS: Hukum Agama, Ganja Tidak Haram

Nantinya tak hanya LGN yang akan melakukan uji materi UU Nomor 35 tahun 2009 ke MK. LGN bakal bersama Rumah Cemara, LBH Masyarakat dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Namun, kapan gugatan itu akan diajukan ke MK, Tomi enggan menjelaskan lebih detail terkait tanggal pastinya.

Upaya LGN ini senada dengan anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli yang mengusulkan ganja menjadi komoditas ekspor saat rapat kerja (raker) antara Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada Kamis, 30 Januari 2020.

Dalam raker itu, Rafli mengusulkan regulasi soal aturan ganja yang telah ada sbaiknya ditinjau ulang. DPR dan pemerintah, kata dia, dapat bersinergi dan berkolaborasi menjalankan fungsi legislasi untuk membahas aturan baru soal ganja.

UU no 35 tahun 2009 pasal 8 ayat 1 Tentang Narkotika Golongan 1 yaitu ganja dan sejenisnya diketahui tidak boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan medis.

"Pemanfaatan Ganja dari sisi medis yang sudah diakui dan digunakan sejumlah negara lebih maju. jika pemerintah serius mau kelola dengan bijaksana, tinggal kita ajak teman DPR dan seluruh institusi terkait, kita revisi," ujar Rafli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020.

Terkait hal itu, legislator asal Aceh itu juga menegaksan bila wacana ganja sebagai komoditas ekspor bergulir maka DPR dan pemerintah harus bersinergi mengatasi bagaimana cara menutup celah agar ganja ini tidak disalahgunakan. []

Baca juga: PKS Sebut Ganja Diekspor Kurangi Kemiskinan di Aceh

Berita terkait
Bukan Jualan Narkoba, PKS Serius Usul Ekspor Ganja
Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta mengatakan, usulan ganja menjadi komoditas ekspor bukan berarti ingin menjual narkoba.
Jokowi Bakal Pelajari Wacana PKS Ganja untuk Ekspor
Pemerintah Jokowi akan mempelajari wacana melegalkan ganja sebagai komoditas ekspor.
Malaysia Izinkan Tanam Ganja Namun Ada Syaratnya
Bila Indonesia melarang penanaman pohon ganja dan pelakunya terancam hukumam berat, tidak halnya dengan Malaysia.