Rafli DPR F-PKS: Hukum Agama, Ganja Tidak Haram

Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli mengatakan dalam hukum agama ganja tidak haram.
Anggota Komisi VI DPR RI Rafli Aceh. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli mengatakan dalam hukum agama ganja tidak haram. Namun, untuk kebutuhan farmasi dan medis. Jika disalahgunakan, ganja ditegaskannya haram.

Rafli merupakan pengusul ganja menjadi komoditas ekspor saat rapat kerja antara Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto kemarin.

"Secara hukum agama, tumbuhan ganja pada dasarnya tidak haram, yang haram adalah penyalahgunaannya," katanya kepada Tagar, Jumat, 31 Januari 2020.

Menurut Rafli, ganja memiliki potensi ekspor yang besar untuk kebutuhan farmasi dan medis. Ceruk ekonomi dari penjualan ganja sepatutnya ditinjau pemerintah. Ganja, termasuk yang tumbuh subur di tanah Aceh, dapat menjadi devisa negara setelah diekspor ke seluruh dunia.

"Melalui penjanjian perdagangan bebas, ada produk unggulan dari kita yang akan kita ekspor ke pasar-pasar dunia, termasuk ganja Aceh," kata Rafli.

Baca juga: Jokowi Bakal Pelajari Wacana PKS Ganja untuk Ekspor

Terkait pemanfaatannya sebagai komoditi ekspor bagi industri farmasi dan medis, anggota DPR daerah pemilihan Aceh I meminta agar dilakukannya kajian ilmiah. Nantinya para peneliti dapat menyempurnakan penggunakan ganja sebagai bahan untuk industri kesehatan.

"Penetapan zonalisasi pilot project industri ganja Aceh untuk kebutuhan medis dan turunannya, dijadikan kawasan khusus di Aceh yang selama ini ganja bisa tumbuh subur," ujarnya.

GanjaGanja. (Foto: Pixabay)

Dari usulnya itu, Rafli mengakui perlu ada mekanisme tersistem hingga wacana ini sukses. Misalnya soal regulasi baru yang mengatur ganja sebagai komoditas ekspor agar pemanfaatannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Lebih lanjut, Rafli mengusulkan regulasi soal aturan ganja yang telah ada juga ditinjau ulang. DPR dan pemerintah, kata dia, dapat bersinergi dan berkolaborasi menjalankan fungsi legislasi untuk membahas aturan baru soal ganja.

UU no 35 tahun 2009 pasal 8 ayat 1 Tentang Narkotika Golongan 1 yaitu ganja dan sejenisnya diketahui tidak boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan medis.

"Pemanfaatan Ganja dari sisi medis yang sudah diakui dan digunakan sejumlah negara lebih maju. jika pemerintah serius mau kelola dengan bijaksana, tinggal kita ajak teman DPR dan seluruh institusi terkait, kita revisi," ucapnya.

Yang terpenting, kata Rafli, DPR dan pemerintah harus bersinergi mengatasi bagaimana cara menutup celah agar ganja ini tidak disalahgunakan. "Legalisasi ganja Aceh itu, untuk komoditi ekspor sebagai bahan kebutuhan medis dan turunannya. Bukan untuk penyalahgunaan dan bebas dipergunakan," tutur Rafli. []

Baca jugal: PKS Sebut Ganja Diekspor Kurangi Kemiskinan di Aceh

Berita terkait
Bukan Jualan Narkoba, PKS Serius Usul Ekspor Ganja
Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta mengatakan, usulan ganja menjadi komoditas ekspor bukan berarti ingin menjual narkoba.
Mike Tyson dan Impian Bangun Universitas Ganja
Legenda hidup tinju dunia Mike Tyson dikabarkan bakal mendirikan universitas untuk meriset perkembangan tanaman ganja.
Ganja Tumbuh Subur di Gunung Guntur Jawa Barat
Puluhan pohon ganja tumbuh subur di kawasan Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.