Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe telah mengeluarkan surat imbauan kepada pemilik kafe, restoran dan hotel, tentang pemberlakukan jam kerja bagi perempuan hingga pukul 21.00 WIB.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Lhokseumawe Tgk. Anwar, mengatakan pekan depan pihaknya akan melakukan razia sejumlah kafe, restoran dan hotel yang ada di kota itu. Tim tersebut terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan Polisi Syariah, serta tim dari Dinas Syariat Islam.
“Pekan depan akan dilakukan penindakan bagi yang masih ada melanggar, kami kami akan melakukan razia ke sejumlah kafe, restoran dan hotel, untuk melihat langsung apakah masih ada wanita yang bekerja di atas pukul 21.00 Wib,” ujar Tgk. Anwar, Jumat 17 Januari 2020.
Tgk Anwar menambahkan, pengaturan jam kerja bagi wanita sebenarnya mudah untuk dilakukan, maka apabila wanita masuk dari pagi hingga sore dan malam hari hanya untuk pekerja pria.
Aturan tentang hal tersebut telah diamanahkan di dalam Qanun Provinsi Aceh yang sudah disahkan sejak 2014, maka tujuan Wali Kota Lhokseumawe mengeluarkan kebijakan tentang pengaturan jam kerja itu, untuk melindungi kaum perempuan.
Pekan depan akan dilakukan penindakan bagi yang masih ada melanggar, kami kami akan melakukan razia ke sejumlah kafe, restoran dan hotel.
“Penyesuaian tentang jam kerja ini sebenarnya jangan dipersulit dan mudah untuk mengaturnya, apabila wanita masuk dari pagi hingga sore dan malam hari hanya untuk pekerja pria,” tutur Tgk. Anwar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, mempertegas aturan kepada pemilik cafe, restoran, hotel dan warung internet, agar pekerja wanita hanya boleh bekerja hingga pukul 9 malam atau 21:00 WIB.
Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya mengatakan, sejak tanggal 6 Januari 2020 pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh pemilik dan pengeola tempat tersebut, dengan harapan agar dapat ditindaklanjuti. []
Baca Juga: