Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, mempertegas aturan kepada pemilik cafe, restoran, hotel dan warung internet, agar pekerja wanita hanya boleh bekerja hingga pukul 9 malam atau 21:00 Wib.
Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya mengatakan, sejak tanggal 6 Januari 2020 pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh pemilik dan pengeola tempat tersebut, dengan harapan agar dapat ditindaklanjuti.
"Sebenarnya surat ini hanya untuk mengingatkan saja, karena aturan ini sudah ada sejak tahun 2014 lalu. Namun karena masih saja ada yang melanggar, maka kembali disurati tempat-tempat itu," ujar Suaidi Yahya, Sabtu, 11 Januari 2020.
Suaidi Yahya menambahkan, larangan itu tertulis dalam Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh No 8/2014 tentang pokok-pokok syariat Islam dan instruksi gubernur Aceh nomor 01/INSTR/2014 tentang penertiban kafe dan layanan internet di Aceh.
Aturan ini sudah ada sejak tahun 2014 lalu.
Surat edaran yang dikeluarkan pihak Pemerintah Kota Lhokseumawe itu juga berisikan tentang imbauan agar pengusaha mematuhi tentang hiburan yang menyebut lokasi usaha harus sesuai dengan syariat Islam, menghentikan aktifitas konsumen saat azan magrib dan shalat Jumat.
"Pemilik usaha atau pun pengelolanya harus mematuhinya, apabila nantinya surat itu tidak dindahkan, maka kita akan proses sesuai aturan, mulai dari teguran sampai penutupan lokasi usaha," ucap Suaidi.
Ia menegaskan, pengusaha harus juga harus menyediakan mushala dengan perangkat pendukungnya, pekerja mengenakan pakaian Islami atau menutup aurat dan memasang lampu yang terang bukan remang-remang.
"Surat itu juga ditembuskan kepada Kapolres Lhokseumawe, Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Ketua Majelis Adat Aceh Lhokseumawe, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe, dan Dinas Syariat Islam Lhokseumawe," kata Suaidi Yahya. []