Aceh Pertegas Aturan Jam Malam Bagi Wanita Pekerja

Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, mempertegas aturan mengenai pembatasan pekerja wanita hanya boleh bekerja hingga pukul 9 malam atau 21:00 Wib.
Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya saat berada diruang kerjanya. (Foto: Tagar/ Agam Khalilullah)

Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, mempertegas aturan kepada pemilik cafe, restoran, hotel dan warung internet, agar pekerja wanita hanya boleh bekerja hingga pukul 9 malam atau 21:00 Wib.

Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya mengatakan, sejak tanggal 6 Januari 2020 pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh pemilik dan pengeola tempat tersebut, dengan harapan agar dapat ditindaklanjuti.

"Sebenarnya surat ini hanya untuk mengingatkan saja, karena aturan ini sudah ada sejak tahun 2014 lalu. Namun karena masih saja ada yang melanggar, maka kembali disurati tempat-tempat itu," ujar Suaidi Yahya, Sabtu, 11 Januari 2020.

Suaidi Yahya menambahkan, larangan itu tertulis dalam Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh No 8/2014 tentang pokok-pokok syariat Islam dan instruksi gubernur Aceh nomor 01/INSTR/2014 tentang penertiban kafe dan layanan internet di Aceh.

Aturan ini sudah ada sejak tahun 2014 lalu.

Surat edaran yang dikeluarkan pihak Pemerintah Kota Lhokseumawe itu juga berisikan tentang imbauan agar pengusaha mematuhi tentang hiburan yang menyebut lokasi usaha harus sesuai dengan syariat Islam, menghentikan aktifitas konsumen saat azan magrib dan shalat Jumat.

"Pemilik usaha atau pun pengelolanya harus mematuhinya, apabila nantinya surat itu tidak dindahkan, maka kita akan proses sesuai aturan, mulai dari teguran sampai penutupan lokasi usaha," ucap Suaidi.

Ia menegaskan, pengusaha harus juga harus menyediakan mushala dengan perangkat pendukungnya, pekerja mengenakan pakaian Islami atau menutup aurat dan memasang lampu yang terang bukan remang-remang.

"Surat itu juga ditembuskan kepada Kapolres Lhokseumawe, Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Ketua Majelis Adat Aceh Lhokseumawe, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe, dan Dinas Syariat Islam Lhokseumawe," kata Suaidi Yahya. []

Berita terkait
Himasil Lhokseumawe Galang Dana Kebakaran Pesantren
Himasil Lhokseumawe melakukan aksi galang dana untuk korban musibah kebakaran Pesantren Al-Waliyah Darussalam, Aceh Selatan.
Anggota KIP Lhokseumawe Digugat ke DKPP
Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lhokseumawe Mulyadi, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
BI Lhokseumawe Musnahkan Uang Tidak Layak Edar
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe, melakukan pemusnahaan terhadap sejumlah uang yang sudah tidak layak edar
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan