LBH Minta Pemerintah dan DPR Fokus Corona Stop Omnibus Law

LBH Jakarta mendesak DPR dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan fokus menangani Covid-19.
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di halaman Gedung KPK Merah Putih di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020. Untuk mencegah penyebaran COVID-19, KPK melakukan disinfeksi di sejumlah area Gedung Merah Putih. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. 

Ketua LBH Jakarta Arif Maulana menyarankan pemerintah untuk fokus saja terhadap penanganan pandemik virus corona (Covid-19) di Indonesia. 

Baca juga: Pembahasan Omnibus Law Bisa Ditunda karena Covid-19

"Bahkan jauh sebelum itu, sejak penyusunannya RUU ini telah menutup ruang partisipasi publik meski ruang hidup rakyat dan keberlanjutan lingkungan dipertaruhkan di dalam rancangannya. Sehingga, LBH Jakarta menilai RUU Cipta Kerja tidak layak untuk dibahas lebih lanjut," kata Ketua LBH Jakarta, Arif Maulana melalui pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Rabu, 18 Maret 2020.

Dia mengatakan, menurut Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Sehingga, kata dia, jika pembahasan RUU ini tetap dilanjutkan di tengah perjuangan masyarakat melawan pandemik global Covid-19 berdasar imbauan pemerintah untuk melakukan social distancing, tentu hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam kebijakan publik juga akan dilanggar. 

"Dan pada akhirnya, nilai-nilai demokrasi akan terus dicederai," ujarnya.

Ketua LBH Arif MaulanaKetua LBH Arif Maulana. (foto: Tagar/Ardha).

Menurut Arif, social distancing atau mengambil jarak dari aktivitas sosial adalah salah satu upaya pemerintah untuk menekan resiko penularan. Namun, sayangnya, langkah ini disebutnya hanya sebatas imbauan dan tidak merata ke seluruh wilayah Indonesia

Arif menilai pemerintah tidak serius dan berani dalam mendesak pengusaha agar turut mencegah risiko penularan Covid-19. Padahal pekerja sangat rentan tertular virus corona, baik dalam perjalanan menuju tempat kerja, di tempat kerja, ataupun dalam perjalanan pulang dari tempat kerja. 

Kemudian, kondisi di lapangan, buruh tanpa perlindungan harus mempertaruhkan kesehatannya demi memenuhi kebutuhan hidup.

LBH Jakarta menilai RUU Cipta Kerja tidak layak untuk dibahas lebih lanjut.

"Hingga hari ini telah tercatat 172 kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak pertama kali diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Juga telah meninggal dunia 7 orang pasien positif Covid-19, yang mana kasus kematian pertama diumumkan pada 11 Maret 2020," tutur Arif.

Baca juga: Hotman Paris Dukung Semangat Negara di Omnibus Law

Angka ini, kata dia, jelas menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi hak atas kesehatan warga negara yang dijamin konstitusi, tepatnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. 

Secara internasional, hak atas kesehatan ini juga dilindungi melalui Pasal 12 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005.

"Pemerintah Pusat perlu mewajibkan social distancing dengan mengkoordinasikan ke seluruh wilayah melalui Pemerintah Daerah dan pengusaha. Dalam masa social distancing ini, pemerintah juga wajib memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat, baik kelompok pekerja formal, non formal maupun tidak bekerja," kata dia.

Lebih lanjut, Arif meminta pemerintah untuk menyediakan akses kesehatan gratis bagi masyarakat untuk memeriksakan diri jika mengalami gejala serupa infeksi Covid-19. 

Kemudian, kata dia, DPR juga wajib menjalankan fungsi pengawasannya, dalam hal ini patut mengawasi kebijakan pemerintah dalam mencegah dan menangani Covid-19.

"Pemerintah dan DPR RI bekerja sama untuk memastikan pemenuhan hak atas kesehatan dilaksanakan berdasarkan prinsip partisipasi dan non diskriminasi. DPR RI menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja," ujar Ketua LBH Jakarta. []

Berita terkait
Bupati Banyuwangi: Omnibus Law Tambah Lapangan Kerja
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengaku kerangka Omnibus Law mempercepat investasi dan lapangan kerja, dirinya akan mendukung.
Respons Istana tentang Aksi Penolakan Omnibus Law
Istana merespons aksi penolakan RUU Omnibus Law dapat menjadi masukan dan pengayaan subtansi Undang-undang Sapu Jagat ini.
Pengamat: Omnibus Law Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Pengamat menilai, omnibus law bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang saat ini stangnan jalan di tempat.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.