Bupati Banyuwangi: Omnibus Law Tambah Lapangan Kerja

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengaku kerangka Omnibus Law mempercepat investasi dan lapangan kerja, dirinya akan mendukung.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Banyuwangi menggelar aksi Tolak RUU Omnibus Law di depan Kantor Bupati, Jumat, 13 Maret 2020. (Foto: Tagar/Hermawan)

Banyuwangi - Penolakan terhadap Omnibus Law atau Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja terjadi di sejumlah daerah, termasuk aksi dilakukan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Banyuwangi, di kantor Bupati Banyuwangi, Jumat, 13 Maret 2020.

Meski Omnibus Law banyak penolakan, tetapi tidak bagi Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. Ia meminta kepada masyarakat untuk berbaik sangka terhadap Omnibus Law yang diajukan oleh pemerintah pusat.

Apabila itu menambah kesejahteraan rakyat, saya dukung.

“Jika Omnibus Law dimaksudkan untuk menambah investasi di Indonesia, hal itu sangat baik. Karena akan menambah lapangan pekerjaan bagi rakyat,” ujar Anas.

Anas yang tak lain Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) itu mengaku apabila dalam kerangka Omnibus Law tersebut untuk mempercepat investasi dan lapangan pekerjaan, pihaknya akan mendukung.

“Apabila itu menambah kesejahteraan rakyat, saya dukung,” ujarnya.

Sementra Koordinator aksi David Ismail mengatakan Omnibus Law tidak berpihak kepada masyarakat. Ia menilai hampir seluruh aturan baru tersebut dinilai lebih menguntungkan investor atau pengusaha daripada pekerja.

“Semua pasal dalam RUU Omnibus Law sangat merugikan rakyat kecil. Yang diuntungkan hanya konglomerat dan pihak asing,” ujar Ismail.

Davit meminta setiap RUU yang dirancang, termasuk cipta lapangan kerj melibatkan semua elemen masyarakat. Terlebih lagi Omnibus Law sangat mengkhawatirkan masyarakat bawah, terutama kaum buruh.

“Cita- cita pemerintah untuk meningkatkan SDM masyarakat itu tidak ada. Tapi malah justru membiarkan investor asing menguasai investasi di Indonesia,” tutur David.

Ada sejumlah poin merugikan pekerja atau buruh dalam Omnibus Law. Diantaranya tanpa kepastian nilai pesangon buruh terkena PHK. Selain itu hilangnya upah minimum kabupaten/kota, penggunaan tenaga kontrak yang masif, dihampusnya jaminan sosial dan akan membanjirnya tenaga kerja asing.

“Katanya juga tidak ada aturan yang jelas dalam pengaturan jam kerja, dihapusnya sangsi kepada pengusaha yang tidak membayar upah buruh, serta kemudahan pengusaha melakukan PHK pda buruh. Ini sangat merugikan rakyat,” ucapnya. []

Berita terkait
Kunjungan Wisman ke Banyuwangi Anjlok Akibat Corona
Akibat wabah virus corona, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banyuwangi mencatat penurunan hingga 60 persen kunjungan wisman ke Banyuwangi.
Respons Istana tentang Aksi Penolakan Omnibus Law
Istana merespons aksi penolakan RUU Omnibus Law dapat menjadi masukan dan pengayaan subtansi Undang-undang Sapu Jagat ini.
Pengamat: Omnibus Law Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Pengamat menilai, omnibus law bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang saat ini stangnan jalan di tempat.